oleh

Ipung: Tidak Mungkin Made Sedana Mengaku Tak Tahu Pemilik Tanah yang Dibangun Jalan

Denpasar, Lintasnusanews.com – Siti Sapura alias Ipung, aktivis perempuan di Bali, menutup jalan yang dibangun di atas lahan miliknya di kawasan Kampung Bugis, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan. Penutupan jalan dengan pagar tembok itu dilakukan pada Rabu (09/03/2022) lalu.

Atas penutupan tersebut, Jero Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana mengaku tidak mengetahui banyak perihal asal usul lahan yang dibangun jalan. Namun yang ia dengar, jalan tersebut dibangun oleh PT BTID.

Ipung mempertanyakan apa yang telah disampaikan oleh Jero Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana.

“Apakah Jero Bendesa tidak tahu tanah yang dibangun jalan milik siapa. Itu tanah milik Daeng Abdul Kadir yang dibeli pada tahun 1957 dari almarhum Sikin. Selaku ahli waris dari H Abdurahman, mantan Kepala Desa Serangan,” ucapnya saat ditemui, Kamis (10/3/2022) di Denpasar.

Ipung mengaku heran, karena dirinya dan Jero Bendesa satu kampung di Kelurahan Serangan. Selain itu, mereka sudah berteman sejak masih kecil, bahkan satu sekolah saat SD.

“Kan tidak mungkin Jero Bendesa yang satu kampung tidak tahu dengan saya, yang juga satu sekolah di SD. Kan gak mungkin anda tidak tahu Daeng Abdul Kadir yang dulu bisa ngasih makan orang satu desa,” ujarnya.

Ipung juga mengaku tidak ada persoalan dengan warga Desa Serangan. Sehingga ia meminta agar warga tidak terprovokasi dan mau diadu domba oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Ipung Minta Camat Denpasar Selatan Buka Register Kepemilikan Tanah di Serangan

Ipung juga keberatan dengan pernyataan Camat Denpasar Selatan Gede Sumarsana yang mengatakan bahwa jalan tersebut merupakan jalan milik Pemerintah Kota Denpasar berdasarkan SK.

“Tidak bermaksud mengurangi rasa hormat saya kepada bapak (camat). Tapi kalau semua pejabat publik, atau pejabat negeri ini mengeluarkan SK untuk mengklaim tanah warga, lama-lama rakyat tidak punya tanah dong pak,” ujarnya.

Menurutnya, SK atau surat keputusan hanya berlaku untuk pejabat intern saja. Selain itu, kata dia, tidak ada SK yang dikeluarkan untuk mengklaim hak kepemilikan seseorang.

“Ingat, hak seseorang hanya bisa diputuskan berdasarkan penetapan pengadilan. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” tandasnya.

Oleh karena itu, Ipung meminta agar Camat Denpasar Selatan untuk membuka buku register yang ada di Kantor Lurah Serangan.

Karena di sana jelas tercatat bahwa tanah tersebut bukan tanah milik Pemkot Denpasar. Melainkan tanah milik Daeng Abdul Kadir yang dibeli pada tahun 1957.

“Buka buku register, biar anda juga tahu bahwa Daeng Abdul Kadir bukan orang sembarangan. Dia yang membangun Banjar Kampung Bugis Serangan, dan menjadi Klian Dinas Kampung Bugis,” tegasnya.

Ipung menambahkan, tanah miliknya yang dicaplok dan dibangun jalan berada paling ujung dan berbatasan langsung dengan laut. Lantas bagaimana bisa PT BTID yang baru masuk ke Desa Serangan pada tahun 1996, bisa mengkalim bahwa tanah tersebut miliknya.

“PT BTID baru masuk ke Desa Serangan pada tahun 1996 dan hanya menguruk laut. Sementara Daeng Abdul Kadir telah memiliki tanah tersebut sejak 1957. Lalu bagaimana ceritanya PT BTID bisa mengklaim tanah eks eksekusi tersebut milik mereka,” ungkapnya.

Ipung mengaku lelah karena tak henti-hentinya diganggu. Padahal sudah sangat jelas, secara hukum menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya yang sah. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya