oleh

Diminta Dampingi Klien KDRT saat Diperiksa Propam Polresta Denpasar, Ipung Bongkar Perilaku Penyidik

Denpasar, Lintasnusanews.com – Propam Polresta Denpasar memanggil perempuan berinisial APD, korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya. Pemanggilan terkait permintaan klarifikasi laporan korban ke Satuan Reskrim, namun diduga diabaikan sehingga korban melapor ke Propam.

“Propam Polresta Denpasar memanggil klien saya untuk dimintai klarifikasi. Di sana ditanyakan kronologi awal laporan yang dibuat ketika APD belum didampingi kuasa hukum,” ucap Siti Sapurah saat mendampingi APD ke Mapolresta Denpasar, Senin (19/4/2021).

Pengacara yang juga aktivis perempuan dan anak ini mengatakan, sebelumnya kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke Unit 1 Satreskrim Polresta Denpasar pada tanggal 24 Oktober 2020 sekitar pukul 09.30 Wita.

Di SPKT Polresta Denpasar, APD diterima oleh polisi berpakaian preman. Belum juga diperiksa, APD malah disuruh melakukan visum ke RS Trijata Denpasar.

“Padahal saat itu klien saya mengatakan tidak membawa dompet,” tutur Siti Sapurah.

Anehnya, polisi saat itu justru tetap menyuruh APD datang ke RS Trijata tanpa memberi surat pengantar bukti lapor polisi atau dumas (pengaduan masyarakat).

Usai berobat, APD menghubungi polisi yang sebelumnya ditemui untuk bertanya apa perlu ke Polresta guna membuat laporan. Namun oleh petugas tersebut, APD disuruh pulang.

“Polisi tadi menyuruh klien saya tidak usah ke Polresta melainkan langsung pulang sembari berkata siapa tahu suami klien saya bisa baik lagi,” tutur pengacara yang akrab disapa Ipung ini.

Sampai di rumah, APD kembali mendapat penganiayaan, caci maki dan hinaan dari suaminya. APD lalu menghubungi polisi tadi dan akhirnya baru disuruh membuat laporan polisi.

Merasa kasusnya tak ditangani secara serius, APD terus berupaya bertanya namun hingga saat ini kasusnya seolah mengambang. Sehingga, kasus ini diadukan ke Propam Polresta Denpasar.

“Tadi klien saya ditanya sebanyak 13 pertanyaan selama 4,5 jam oleh Propam Polresta Denpasar. Belum ada kesimpulan, tapi tadi sempat dikatakan bahwa pemanggilan untuk klarifikasi laporan yang kami buat,” terang Ipung. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya