oleh

Mantan Kepala BPN Kota Denpasar Ditetapkan Jadi Tersangka

Denpasar, LNN – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.

“Penetapan TN (Tri Nugraha) sebagai tersangka dilakukan pada tanggal 13 November 2019,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Idianto, SH., saat ditemui usai kegiatan pelaksanaan hari anti korupsi di Kantor Kejati Bali, Senin (9/12/2019).

Kajati menerangkan, gratifikasi yang diterima oleh TN berkaitan dengan kepengurusan surat-surat penerbitan sertifikat tanah. Ini dilakukan sejak ia menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar dari tahun 2007 hingga 2011.

“Gratifikasi diterima saat TN menjabat sebagai kepala kantor, semua diterima dalam bentuk uang, bukan barang, untuk berapa uang yang diterima mohon maaf belum bisa kami ungkap,” jelas Kajati Bali.

Dikatakan, TN sendiri telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain TN, dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi terdiri dari oknum pegawai BPN Kota Denpasar serta orang yang memberikan gratifikasi.

“Kendala kami yaitu beberapa saksi tinggal di luar Bali, sehingga pemeriksaan dilakukan di wilayah tempat tinggal saksi. Untuk TN belum kami periksa sejak ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. (AW/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya