oleh

James David Taylor Pelaku Pembunuhan Polisi di Kuta Bebas dari Lapas Kerobokan

Denpasar, Lintasnusanews.com – James David Taylor, bule warga negara Inggris pelaku pembunuhan terhadap anggota Polsek Kuta pada 2016 silam, akhirnya bebas dari Lapas Kerobokan Denpasar.

“Keluar dari LP Kerobokan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (11/2/2021) di Denpasar.

Jamaruli menerangkan, David Taylor dan pacarnya Sara Connor ditangkap petugas setelah membunuh anggota polisi di depan Hotel Pullman, kawasan wisata Kuta, Bali, Rabu (17/8/2016) silam.

David Taylor divonis 6 tahun dan Sara Connor dijatuhi hukuman 5 tahun. Sara dinyatakan bebas, Kamis (16/7/2020) lalu setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara.

“Sara Connor telah dideportasi pada tahun 2020 lalu,” jelasnya.

Baca juga: Sarah Connor Pelaku Pembunuhan Polisi di Kuta Dijemput Imigrasi

Setelah dilakukan pemeriksaan dan registrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, David Taylor akan dideportasi sore ini.

James David Taylor dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. David lalu dipulangkan ke negaranya dengan menggunakan pesawat Qatar Airways QR 955 rute penerbangan Jakarta – Doha.

“Selain dideportasi terhadap yang bersangkutan juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia,” tuturnya.

Sementara kuasa hukum David Taylor, Ryan Wuhono mengatakan, David mengaku merasa menyesal atas semua kejadian tersebut.

“David meminta maaf kepada Indonesia terutama keluarga korban, dan berharap dapat kembali ke Bali. Sekarang dia akan pulang ke Inggris untuk bertemu keluarganya,” ucapnya dikonfirmasi terpisah. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya