oleh

Aniaya Polisi, Putu Heri Diringkus Resmob Polresta Denpasar

Denpasar, LNN – Petugas kepolisian menangap pria bernama Putu Hery Asta Putra alias Erik (30), pelaku penganiayaan terhadap anggota Direktorat Pamovit Polda Bali, Bripka I Gede Gunendra (34).

“Pelaku kita tangkap sehari pasca penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Senin (23/12/2019) di Mapolresta Denpasar.

Peristiwa penganiayaan bermula ketika korban berboncengan sepeda motor dengan temannya I Ketut Adi melintas di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat, Jumat (20/12/2019) sekitar pukul 20.00 WITA.

Tiba di selatan Hotel Harris, teman korban melihat keributan di pinggir jalan antara pelaku dan sepasang suami istri. Ketut Adi yang mendekat dengan maksud melerai keributan justru adu mulut dengan pelaku.

Melihat itu, korban turun dan motor. Saat berjalan mendekat, pelaku tiba-tiba emosi sembari mendorong dan memukul wajah korban hingga hidungnya berdarah.

“Korban berkata bahwa ia anggota Polda Bali. Mendengar itu pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor,” terang Kasat Reskrim.

Berbekal laporan dan ciri-ciri pelaku, tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasa yang dibackup Satgas CTOC Polda Bali melakukan pengejaran pelaku. Sehari kemudian, Sabtu (21/12/2019) sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Denpasar.

“Pelaku merasa tertuduh dalam keributan di TKP. Pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ucap Kompol I Wayan Arta Ariawan. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya