oleh

Bunuh Pacarnya, Oki Mila Terancam Menua di Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Oki P Mila alias Yunus (32) terdakwa kasus pembunuhan terhadap teman wanitanya Elsabeth Adji menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Yunus terancam menua di balik jeruji penjara, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Made Suarja Teja Buana menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP.

Selain dakwaan pasal pembunuhan, dalam dakwaan pertama, Yunus juga dijerat dengan pasal subsider 351 Ayat (3) dalam dakwaan kedua.

“Terdakwa telah merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” ungkap jaksa dalam dakwaan, Selasa (26/1/2021) di PN Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin I Dewa Made Budi Watsara diuraikan, kasus pembunuhan bermula dari kedatangan terdakwa ke kos pacarnya di Jalan I Wayan Gentuh, Dalung, Kuta Utara, Minggu (09/08/2020) sekitar pukul 24.00 Wita.

Tiba di sana terdakwa lalu mengetuk pintu kamar korban. Meski berulang kali mengetuk, korban tidak juga membuka pintu kamarnya.

“Terdakwa lalu mengambil sapu lidi di samping kamar korban dan dipakai untuk melempar kamar korban,” kata jaksa.

Tak berselang lama, dari dalam kamar korban terlihat seorang laki-laki membuka kain penutup jendela. Sontak Oki Mila terkejut karena pacarnya memasukkan laki-lain ke kamarnya.

Karena cemburu, terdakwa menuju dapur umum rumah kos, dan mengambil pisau milik salah satu penghuni kos. Usai mengambil pisau terdakwa pergi dari tempat kos korban.

Oki Mila membunuh Elisabeth Adji dengan Pisau

Esok harinya, Senin (10/8/2020) sekitar pukul 12.00 Wita, mengirim pesan ke mesenger korban dan mengatakan mau ke tempat kos korban. Namun saat itu korban menolak dan minta pertemuan di luar tempat kos.

Keduanya lantas sepakat bertemu di seputaran Dalung, Kuta Utara, Badung. Turun dari motor, tanpa banyak bicara terdakwa lalu mengeluarkan pisau dari pinggang dan langsung menusuk ke ulu hati korban.

Usai menusuk, terdakwa kemudian kabur sementara korban berteriak minta tolong sembari berkata ia ditusuk pisau oleh Oki Mila. Oleh warga, korban dilarikan ke rumah sakit namun dalam perjalanan meninggal dunia.

“Dari hasil visum, korban dinyatakan meninggal setelah mengalami luka tusuk hingga menyebabkan pendarahan,” tutur jaksa. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya