oleh

Jual Beli iPhone di Bali, Warga Tiongkok Disidang di PN Denpasar

Denpasar, Lintasnusanews.com – Seorang warga negara Tiongkok berinsial CY disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali pada Selasa (21/11/2023), karena melanggar ijin tinggal. CY dijerat pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi menjelaskan, agenda sidang perdana CY itu, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar. CY melanggar hukum keimigrasian karena ijin tinggal yang bersangkutan bukan untuk bekerja di Bali.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ungkap Tedy dalam siara pers, Selasa (21/11/2023).

Tedy menjelaskan, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang diantaranya, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan pihak korban. Selain itu, saksi ahli dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali. Tak hanya itu, saksi ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali juga dihadirkan dalam sidang.

Sebelumnya, warga negara Tiongkok yang berusia 50 tahun itu ditangkap oleh Imigrasi Bali di Jakarta. Karena adanya laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh yang bersangkutan terkait jual beli iPhone.

Setelah melalui pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memutuskan melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah pidana umum.

WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan B211A itu kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada 1 November 2023 lalu. Penyerahan CY ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. (edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya