oleh

Pelatih Surfing Pemilik 28 Kilogram Ganja Divonis 16 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Pelatih Surfing terdakwa kepemilikan Ganja 28 kilogram, Criswandy Ambarita (28) dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dalam sidang online oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (16/06/2020) siang.

Majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara, menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada terdakwa Criswandy Ambarita serta denda sebesar Rp2 miliar jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim dalam sidang putusan yang berlangsung virtual, Selasa (16/6/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Mendengar putusan, pria asal Pematang Siar, Sumatera Utara yang berprofesi sebagai pelatih surfing ini mengaku pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya yang sebelumnya menuntut terdakwa 20 tahun juga menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang sebelumnya diuraikan, terdakwa dibekuk petugas BNNP Bali saat mengambil paket berisi ganja dari kantor jasa pengiriman barang di seputaran Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja seberat 30,39 kilogram bruto atau 27,97 kilogram netto.

Untuk pengembangan, tersangka digelandang ke kosnya di Jalan Tanah Barak, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Di sana kembali ditemukan tiga paket ganja dengan berat 1,26 kilogram.

“Terdakwa mengaku ganja tersebut didatangkan dari Medan dan rencananya akan dijual di Bali,” tutur jaksa.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mau melakukan aksinya lantaran dijanjikan uang Rp5 juta sebagai upah oleh temannya bernama Eko Yosia Tambunan alias Gimbal yang saat ini menjadi buron. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya