oleh

Polisi Tegaskan Pembunuh Anjing di Jimbaran Diproses Hukum

Denpasar, Lintasnusanews.com – Empat orang pria yang diduga pembunuh anjing di kawasan Jimbaran untuk dikonsumsi, telah diamankan Polsek Kuta Selatan. Keempat pria bernama Gaudensius Harman (24), Adrianus Paput (24), Konradus Ariganti (24) dan Martinus Karbus Budi (27) kini masih diperiksa polisi.

Penangkapan pembunuh anjing di Jimbaran ini bermula sebuah video pembunuhan anjing yang diunggah warganet dan viral di akun media sosial Instagram. Anjing ini milik warga Perumahan Griya Nugraha, Jalan Taman Giri, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan.

Komunitas pencinta anjing melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta selatan pada Selasa (23/6/2020). Aparat kepolisian yang menangkap keempat pelaku menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan satwa,” terang Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Senin (29/06/2020).

Perbuatan para pelaku viral setelah salah satu warga yang merupakan tetangga pemilik anjing bernama Dewi Rince Andrian Talomanafe (27) memvideokan dan mengupload ke media sosial.

Kronologis Pembunuh Anjing Jimbaran

Dari keterangan Dewi, sebelumnya ia sempat memberi makan anjing miliknya, Selasa (23/06/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.

Usai memberi makan, pelapor pergi untuk bersembahyang. Belum selesai sembahyang, pelapor ditelpon adiknya dan mengatakan anjing miliknya dianiaya dan diambil orang.

Tak terima anjing jantan peranakan lokal miliknya diperlakukan keji, Dewi yang tinggal di Perumahan Griya Nugraha, Jalan Taman Giri, Gang Jeruk C1 nomor 8, Benoa, Kuta Selatan, Badung ini melapor ke kantor polisi.

Tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dan Resmob Satreskrim Polresta Denpasar dikerahkan untuk mencari pelaku.

Kurang dari sepekan, keempat pelaku dibekuk petugas kepolisian di sebuah kamar kos Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Singapur, Kelurahan Mumbul, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 16.30 Wita.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kayu dan karung yang digunakan menganiaya dan membawa anjing.

“Para pelaku mengakui melakukan penganiayaan dengan memukul anjing sampai mati. Anjing tersebut kemudian mereka bawa ke kos untuk dimasak dan disantap bersama-sama,” jelas Kasubbag Humas. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya