oleh

Didakus Leba Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank NTT 127 Milyar

Kupang, Lintasnusanews.com – Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank NTT Surabaya Jawa Timur, Didakus Leba ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit macet Bank NTT oleh Kejati NTT. Tersangka terlibat kasus kredit macet dengan kerugian RP 127 Milyar dari total pinjaman Rp 149 Milyar rupiah.

“Tim penyidik menetapkan tersangka baru yaitu Didakus Leba. Yang bersangkutan saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya, dengan estimasi kerugian negara 127 Milyar. Tersangka ini kapasitasnya ada selaku pimpinan cabang,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto saat jumpa pers, Kamis, (02/07/2020).

Kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya terjadi pada tahun 2018. Penyidik juga telah menyita 2 unit apartemen di Surabaya, 1 unit mobil Land Cruizer dan 37 sertifikat tanah asli.

“Penyidik melakukan pelacakan aset, penyitaan-penyitaan di beberapa tempat. Tadi malam penyitaan 2 buah apartemen di Sheraton Surabaya. Sudah juga dilakukan penyitaan terhadap sebuah mobil jenis Land Cruizer,”

Penetapan tersangka korupsi kredit macet Bank NTT ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati NTT mengantongi dua alat bukti. Kejati NTT berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan melacak aset milik para tersangka.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi bank plat merah ini, Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menyelamatankan uang negara hampir Rp 100 Milyar. Kasus dugaan korupsi kredit macet ini telah menyeret 5 orang tersangka termasuk Didakus Leba alias Adi Leba yang kini telah ditahan Kejati NTT.

Kelima tersangka itu masing-masing 2 orang karyawan Bank NTT termasuk Adi Leba dan 3 orang lainnya merupakan kreditur. Namun ketiga kreditur yang telah dipanggil untuk diperiksa masih mangkir dari panggilan tim penyidik.

“Hari ini cukup dengan dua alat bukti  dan dengan keyakinan penuh penyidik menetapkan saudara Didadus Leba sebagai Tersanga. Dan terhadap tersangka diputuskan untuk ditahan,” pungkasnya. (aul/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya