oleh

Kurir Ganja 3 Kilogram Asal Padang Terancam 20 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Pria asal Padang, Beni Vebriadi (23) terancam 20 tahun penjara, setelah terlibat kurir ganja 3 kilogram melalui jasa pengiriman di Bali. Beni pertama kalinya menjalani sidang yang dipimpin hakim Esthar Oktavi  di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis (16/7/2020).

Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha dengan dua dakwaan yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan. Atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram,” kata jaksa dalam dakwaan.

Keterlibatan terdakwa menjadi kurir ganja di Bali ini bermula saat ia menghubungi seseorang bernama Mecki (DPO) untuk meminta pekerjaan. Karena tidak memiliki uang, terdakwa nekat mengambil kiriman paket berisi 3 kilogram Ganja sesuai arahan Mecki pada Senin (16/03/2020) lalu.

Dua hari berselang atau, Rabu (18/3/2020) terdakwa dihubungi Mecki dan meminta agar tidak mematikan telepon dan bersiap menerima kiriman paket ganja seberat 3 kilogram. Beni nekar terlibat jadi kurir ganja di Bali karena dijanjikan uang Rp 500 ribu.

Esok harinya saat berada di Pantai Legian, Kuta, Badung, terdakwa dihubungi pihak kantor jasa pengiriman barang dan memberitahu jika paket akan dikirim ke Jalan Raya Legian. Alamat tersebut sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dan Mecki.

Terdakwa lalu mengajak temannya menuju kantor jasa pengiriman barang untuk mengambil paket. Usai mengambil, paket ditaruh di bagian depan motor.

Namun saat hendak pergi, terdakwa diringkus petugas BNN Provinsi Bali yang telah mengintainya, Kamis (19/3/2020).

“Saat diperiksa, terdakwa mengaku dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 500 ribu oleh Mecki untuk mengambil paket ganja tersebut,” beber jaksa dari Kejati Bali ini. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya