oleh

Kapolri Tidak Hadir, PN Maumere Tunda Sidang Gugatan Dugaan Pemerkosaan

Maumere, Lintasnusanews.com – Sidang gugatan perdata dalam kasus dugaan pemerkosaan di Pengadilan Negeri Maumere ditunda ke Selasa (27/10/2020) karena tergugat dua Kapolri tidak hadir. Sebelumnya pihak keluarga korban dibawah umur berinisial EDJ, menggugat Kapolres Sikka dan Kapolri.

“Hari ini sidang ditunda karena tergugat dua Kapolri tidak hadir dalam persidangan. Sementara yang hadir hanya tergugat satu yakni Polres Sikka,” ungkap Hakim ujar Mira Herawati di ruang sidang PN Maumere, Selasa (13/10/2020).

Gugatan perdata keluarga korban dilakukan, lantaran kasus dugaan pemerkosaan itu sudah empat tahun belum ada keputusan hukum tetap. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum tergugat satu, Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang, karena ketidak hadiran kuasa hukum tergugat dua  tanpa alasan.

“Kami sudah mengambil langka untuk melakukan pemanggilan terhadap tergugat dua sejak 1 Oktober yang lalu. Ini releases nya. Bahkan hard copy nya sudah dikirim kesni. Silahkan kuasa hukum penggugat mengeceknya,” ujar Mira sambil menunjukan bukti surat panggilan.

Mira juga mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Majelis Hakim untuk mengupayakan proses peradilan secepatnya. Namun karena tergugat dua tidak hadir, dirinya akan memerintahkan juru sita untuk memanggil terhadap tergugat dua.

“Kami akan perintahkan juru sita untuk melakukan pemanggilan terhadap  tergugat dua. Karena itu sidang akan digelar kembali pada 27 Oktober yang akan datang,” kata Mira.

Kuasa hukum tergugat satu  Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang, saat dikonfirmasi usai sidang mengaku telah berkoodinasi dengan Mabes Polri. Roland meminta Mabes Polri mengirim Kuasa Hukum Kapolri hadir dalam persidangan selanjutnya.

“Kami akan melakukan mediasi namun hal itu  tergantung kesepakatan antara pihak Kapolres Sikka dengan pihak korban. Kami juga akan mendorong agar dilakukan mediasi,” ungkap Roland.

Kapolri Tidak Hadir Dalam Sidang Dugaan Pemerkosaan Maumere, Tim Hukum Keluarga Korban Kecewa

Sementara itu Ketua Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan (TAHK) Dominikus Tukan selaku kuasa hukum penggugat mengaku kecewa. Karena Kapolri selaku tergugat dua tidak hadir dalam persidangan.

“Saya dan 12 rekan advokat yang mewakili penggugat merasa kecewa atas ketidakhadiran Kapolri selaku tergugat II tanpa alasan. Jadi pahamlah kalau teman-teman advokat kecewa,” ungkap Domi.

Domi menjelaskan, dalam sidang perdata ruang mediasi selalu terbuka dalam kasus dugaan pemerkosaan. Adanya perdamaian atau tidak antara kedua belah pihak, aturan hukum masih memungkinkan waktu 40 hari.

“Ketentuannya waktu untuk mediasi 40 hari. Nanti kami akan duduk dan berunding bersama teman-teman untuk mempertimbangkan secara matang. Apakah boleh dilakukan perdamaian atau tidak,” ujar Domi. (rel/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya