oleh

Buntut Penetapan Status Tersangka Ridolf, Tiga Kuasa Hukum Praperadilkan Polres Sikka

Maumere, Lintasnusanews.com – Tiga kuasa hukum tersangka Ridolf Djami Bili (38) mempraperadilankan Polres Sikka, karena diduga ada kesalahan prosedur dalam penetapan  tersangka  terhadap kliennya. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Maumere pada Senin (26/10/2020) dipimpin oleh hakim tunggal Consilia Ina Palang Ama.

Tiga kuasa hukum Ridolf Bili yang hadir dalam persidangan masing-masing; Ferdinan Dethan, Aloisius Gago,dan Daud Yaferson Dollu. Sementara pihak termohon dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Ari  Septyan, Iptu Siprianus Raja dan Aipda  Herikson S. Sitompul.

Baca juga: Diduga Jual Material, PT Bumi Indah Polisikan Ridolf Bili ke Polres Sikka

Praperadilan dilayangkan ke PN Maumere, karena Polres Sikka pasca penetapan Ridolf Djami Bili sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan keuangan PT Bumi Indah.

Kuasa hukum Ridolf, Ferdinan Dethan membacakan sejumlah alasan praperadilan dalam gugatannya. Menurut Dethan, berdasarkan fakta bahwa kliennya bekerja di PT. Bumi Indah sejak tahun 2010 dan bertanggungjawab pada pekerjaan Bendungan Napung Gete Sikka.

Dethan menguraikan, pada tanggal 16 September 2020, penyidik mengundang Ridolf untuk melakukan klariifikaksi melalui surat undangan  nomor B/1697/IX/2020/Res.Sikka, tanggal 16 September 2020. Undangan itu untuk mengklarifikasi laporan Thomas Gilly Kota ke Polres Sikka tanggal 29 Agustus 2020 dengan polisi nomor LP/202/VIII/2020/NTT/Res.Sikka.

Kuasa Hukum Ridolf Pertanyakan Laporan Polisi

Menurut tim kuasa hukum, kliennya diundang dalam rangka klarifiksasi sebagai saksi atas laporan Thomas Gilly Kota. Namun setelah itu Ridolf dipanggil lagi untuk jalani pemeriksaan pada 23 September sebagai saksi.

“Inilah kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan. Dimana, pemohon atau Ridolf dipanggil untk mengklarifikasi. Namun herannya setelah tiba diruang penyidik, langsung menetapkan Ridolf selaku saksi. Yang kemudian dalam prosesnya langsung dijadikan sebagai tersangka,” jelas Dethan.

Saat Ridolf memenuhi undangan klarifikasi biasa dari polisi, penyidik atas nama Bripka Ferdinandus Yoris membuatkan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) terhadap kliennya sebagai saksi.

Menurut Dethan, saat kliennya dipanggil kedua sebagai saksi, Ridolf tidak diinterogasi atau dimintai klarifikasi. Saat memenuhi panggilan polisi tanggal 23 September, polisi mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sp.Sidik/112/IX/2020/Reskrim.

Pasca adanya surat perintah dimulainya penyidikan dengan nomor SPDP/86/IX/2020/Reskrim, Ridolf ditetapkan sebagai tersangka melalui surat nomor Sp.Tap/01/IX/2020, tanggal 30 September 2020.

“Setelah Ridolf ditetapkan sebagai tersangka, pada tanggal 3 Oktober 2020 Ridolf langsung ditahan sesuai surat perintah penahanan nomor Tp.Han/61/X/2020/Reskrim tanggal 3 Oktober 2020 hingga saat ini,” urai Dethan.

Hal senada disampaikan salah seorang kuasa hukum lainnya, Aloisius Gago. Menurut Gago, penetapan status tersangka kliennya tanpa diawali dengan penyelidikan. Dan tanpa adanya pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kliennya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai penetapan status tersangka kliennya tidak sah dan dapat dibatalkan melalui proses praperadilan.

Kasat Reskrim Tegaskan Penetapan Status Tersangka Ridolf Sesuai Bukti

Gago menjelaskan, dalam pasal 3 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 mengatur tentang penyidikan tindak pidana dikenal Laporan Model A. Yakni bentuk laporan polisi yang dibuat oleh anggota polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Gago melanjutkan, juga dikenal Laporan Polisi Model B, yakni laporan polisi yang dibuat oleh anggota polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.

Gago mempertanyakan, model laporan yang diterapkan kepada kliennya yakni Model A atau Model B, karena tidak dijelaskan secara runut. Menurtnya hal ini terkesan aneh karena kliennya tidak diberi hak untuk klarifikaksi.

“Laporan polisi terhadap Ridolf itu cacat hukum. Karena tidak dijelaskan laporan tersebut model A atau model B. Jadi laoran polisi pada tanggal 29 agustus itu tidak mencantumkan model laporan polisi,” tandas Gago.

Sementara secara terpisah, Ridolf yang ditemui di sel Mapolres Sikka, menilai laporan polisi sumir. Karena menilai dirinya melakukan penggelapan atas uang pembelian material milik PT Bumi Indah.

Ridolf mengaku memilki bukti-bukti cukup atas penjualan material oleh petugas keamanan yang mengkalim diri sebagai manajer. Ridolf malah menuding oknum petugas keamanan yang sebelumnya dia masukan untuk bekerja sebagai keamanan di lokasi proyek.

“Saya bukti-bukti cukup. Justru yang menjual material, yang mengaku sebagai manager. Padahal mereka yang saya masukan sebagai kemanan. Bukan manager karena terkait dengan tugas selaku aparat,” ungkap.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Ari  Septyan mengatakan, penahanan terhadap Ridolf karena diduga melakukan penggelapan uang material yang dijual Ridolf senilai Rp1 Miliar lebih. Hasil penjualan itu baru diberikan senilai Rp800 juta lebih dan sisanya masuk ke kantong Ridolf.

“Kami tahan karena terbukti menjual material milik PT Bumi Indah. Uang hasil material diduga masih tersisa Rp300 juta lebih. Kami juga telah memeriksa 7 saksi yang semuanya membenarkan adanya penggelapan tersebut,” jelas Kasatreskrim. (rel/boy) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya