oleh

Pengedar Sabu dan Ekstasi Asal Yogyakarta Divonis 10 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Seorang pria asal Yogyakarta yang ditangkap polisi karena jadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa bernama Roy (49) ini divionis 5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 15 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Angeliky Handajani, menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa dengan dikurangi masa penahanan. Serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara 2 bulan,” ungkap hakim dalam amar putusan, Selasa (27/10/2020).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Hari Supriyadi menguraikan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar. Pengedar sabu dan ekstasi ini ditangkap di depan Hotel Fame Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Sabtu (20/6/2020).

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika.

Dalam penangkapan disertai penggeledahan tersebut, petugas kepolisian menemukan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu warna hijau.

Terdakwa lalu dibawa ke tempat kosnya di Jalan Merdeka Raya VIII, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Di sana petugas kembali menemukan barang bukti 15 paket sabu dengan berat 12,75 gram bruto serta satu plastik klip berisi 13 butir ekstasi.

Kepada petugas, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku mendapat paket sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Abang (belum tertangkap). Ia juga mengaku diperintah oleh Abang untuk mengambil dan menempel narkotika.

“Untuk sekali menempel barang, terdakwa menerima upah Rp 50 ribu,” ucap jaksa. (awd/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya