oleh

Diduga Aniaya Warga, Oknum Pengacara di Bali Dituntut 4 Bulan Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Raymond Simamora (50) oknum pengacara di Bali dituntut 4 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/12/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Made Suarja Teja Buana menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menyebabkan orang lain mengalami luka sesuai Pasal 360 ayat (2) KUHP.

“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU dalam sidang.

Usai dituntut, terdakwa yang juga pengacara di Bali menyatakan akan melakukan pembelaan.

Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Gede Rumega memutuskan agar terdakwa melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya, Selasa (22/12/2020).

“Ini masalah sederhana tidak usah dibuat ruwet, jadi silahkan ajukan pembelaan Selasa depan,” ujar hakim.

Peristiwa itu berawal ketika saksi korban I Wayan Ariana duduk-duduk sambil minum bersama tiga orang warga Perum Kodam Buduk, Mengwi, Senin (25/5/2020) sekitar pukul 18.00 Wita.

Ketiga warga tersebut yakni Gusti Ngurah Parwata, I Made Supartana dan I Wayan Anggy Arisandy. Saksi korban dan tiga warga lain menjaga parkir mobil karena di rumah tetangga saksi korban tengah ada acara silaturahmi.

Beberapa saat kemudian datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dari arah tikungan barat menuju timur sembari membunyikan suara klakson keras-keras.

Saksi korban bersama ketiga saksi lain yang mendengar suara klakson kemudian menengok ke arah terdakwa.

“Terdakwa kemudian mengarahkan sepeda motornya ke arah saksi korban yang sedang duduk. Sehingga saksi korban tertabrak motor di bagian pinggang tengah sampai bagian kanan. Yang membuat sepeda motor berhenti adalah dongkrak dekat mesin tersangkut di pinggang saksi korban,” tutur jaksa.

Salah satu saksi yang melihat kejadian kemudian membantu saksi korban. Merasa kesakitan, saksi korban bangun dan akhirnya terjadi adu mulut dengan terdakwa. Saat itu terdakwa mengatakan dirinya tidak bersalah dan berbalik menyalahkan saksi korban yang saat itu duduk di pinggir jalan. (awd/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya