oleh

Kasus Dugaan Pencaplokan Tanah Buleleng, Kuasa Hukum Apresiasi Keterangan Ahli Ungkap Fakta

Denpasar, Lintasnusanews.com – Sidang kasus dugaan pencaplokan tanah milik dua orang warga Dusun Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng bernama I Made Sidia dan I Wayan Darsana kembali digelar. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar kali ini mendengar keterangan dua orang ahli.

Kuasa hukum penggungat Made Ardana mengaku, menghadirkan ahli administrasi dan tata usaha negara serta ahli di bidang pertanahan. Keterangan para ahli diapresiasi kuasa hukum karena membantu kliennya mengungkap fakta di persidangan.

“Dari apa yang disampaikan oleh kedua ahli tadi, kami tentu sangat puas. Keterangan ahli tadi sangat gamblang terkait sertifikat tanah milik klien kami,” ungkap Ardana, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Tanah Seluas 1 Hektar Lebih Miliknya Dicaplok, Dua Warga Buleleng Minta Keadilan

Ardana yakin bahwa sertifikat baru melalui prona tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng telah menyalahi aturan.

“Ini ada proses-proses yang tidak benar ketika BPN mengeluarkan sertifikat baru. Karena sertifikat yang dimohonkan itu ada nama pemiliknya,” ujarnya didampingi rekannya Budi Hartawan.

Budi Hartawan menambahkan, proses pensertifikatan oleh BPN Buleleng yang diajukan oleh pihak Desa Adat Julah cacat hukum.

“Tadi disampaikan bahwa sertifikat yang telah dimiliki seseorang itu sah demi hukum. Dan tidak dapat digandakan lagi dengan menjadi milik orang lain sepanjang tidak terjadi proses jual beli,” tuturnya.

Hartawan yakin majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar akan memberi keputusan yang adil bagi kliennya.

Kronologis Dugaan Pencaplokan Tanah Buleleng

Sebelumnya diberitakan, tanah milik I Made Sidia seluas 70 are dan I Wayan Darsana seluas 73 are terancam lenyap. Tidak main-main, kasus ini ditengarai melibatkan oknum di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Buleleng.

BPN Buleleng mengeluarkan sertifikat tanah baru, padahal kedua korban secara sah memiliki sertifikat tanah sejak tahun 1987.

“Ini kok tiba-tiba tanah klien kami dicaplok, dibuatkan sertifikat baru melalui prona pada tahun 2018 dan tanah tersebut diatasnamakan menjadi milik Desa Adat Julah,” tanya Made Ardana, Rabu (16/12/2020).

Dikatakan, tanah seluas 1 hektar lebih ini secara sah milik kliennya yang merupakan saudara kandung. Tanah tersebut adalah tanah waris yang diperoleh dari kedua orangtuanya.

“Klien kami ini memiliki dua saudara kandung lagi. Anehnya, tanah milik kedua saudaranya utuh, tidak diapa-apain. Kalau memang mau diambil, kenapa tidak diambil semua kan itu pipil awalnya sama, kenapa hanya milik Sidia dan Darsana saja yang diambil,” tuturnya geram. (awd/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya