oleh

Periksa Obyek Sengketa, Pengadilan Negeri Denpasar Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

Denpasar, Lintasnusanews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap obyek yang menjadi sengketa di Jalan Raya I Gusti Ngurah Gentuh, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

“Pemeriksaan Setempat merupakan rangkaian pemeriksaan perkara yang wajib dilakukan oleh majelis hakim,” kata Hakim I Made Yuliadi, Jumat (28/5/2021).

Dijelaskan, kedatangan majelis hakim untuk memeriksa seluruh obyek yang menjadi sengketa. Sedangkan terkait proses perkara hukum dilakukan sepenuhnya di persidangan.

Kuasa hukum penggugat Made Jefri Raharja menerangkan, kasus ini bermula dari adanya perjanjian jual beli lahan seluas 2.265 meter persegi. Perjanjian itu terjadi antara kliennya bernama I Nengah Sadia dengan pemilik lahan bernama I Ketut Rapi (72).

Sesuai perjanjian di kantor salah satu notaris di Denpasar pada 5 Juni 2009 silam, kedua belah pihak sepakat jika harga tanah Rp 250 juta per are.

Dalam draft perjanjian pihak kedua (penggugat) diwajibkan membayar Rp 100 juta sebagai uang muka dengan jatuh tempo dua bulan sejak dilakukan perjanjian.

Setelah pembayaran uang muka lunas, pihak pertama harus melakukan pembayaran Rp 2 miliar dan pembayaran dapat dilakukan secara bertahap.

Merasa Dirugikan, I Negah Sadia Gugat Pemilik Lahan ke Pengadilan Negeri Denpasar

Dalam draft perjanjian, pihak pertama memberi kebebasan kepada pihak kedua untuk menata, mengelola dan menjual kembali lahan tersebut jika ada pembeli.

Lantaran telah terjadi kesepakatan, pihak kedua mulai menata lahan seperti membuat jalan dan membangun rumah untuk dijual.

Karena akses jalan bagus dan mulai diminati pembeli, tergugat mengatakan juga berminat memiliki lahan yang sebelumnya sudah dijual.

Di sana tergugat mengambil tanah seluas 5 are seharga Rp 2 miliar lebih. Dengan sistem pembayaran dipotong dari kekurangan pembayaran lahan oleh penggugat.

Usai mengambil lahan 5 are, tergugat juga secara tiba-tiba memutus perjanjian jual beli secara sepihak yang tidak diketahui oleh penggugat.

“Dia kemudian pergi ke notaris tempat membuat perjanjian jual beli untuk mengambil akta. Anehnya lagi, pihak notaris memberikan akta tersebut tanpa memberitahu klien kami,” tutur Jefri Raharja dengan didampingi rekannya HM Husein.

Sebelum berproses hingga ke pengadilan, Nengah Sadia juga sempat mengadukan I Ketut Rapi ke Polda Bali pada 5 November 2019.

“Saya berharap memperoleh keadilan dalam kasus ini. Sebelum tanah tersebut saya beli, dia pernah menjual tanah di obyek yang sama kepada orang lain pada 2008 silam,” ucap Nengah Sadia. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya