oleh

Massa Duduki Resort Jimbaran Hijau, Juru Sita PN Denpasar Batal Lakukan Sita Jaminan

Denpasar, Lintasnusanews.com – Ratusan massa menduduki kawasan Resort Jimbaran Hijau di Desa Jimbaran Bali, saat juru sita PN Denpasar akan melaksanakan sita jaminan dari majelis hakim PN Denpasar, Jumat (30/7/2021).

Dari pantauan di lokasi, massa yang sebagian besar berbadan kekar ini berkerumun di pintu masuk hingga berada di dalam resort.

Kendati kehadiran ratusan massa ini tidak sampai mengganggu ketertiban, juru sita PN Denpasar Komang Bayu Wirawan memilih meninggalkan lokasi. Langkah ini ditempuh setelah mendapat petunjuk dari pimpinannya.

Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa dikonfirmasi lewat telepon membenarkan kedatangan juru sita ke lokasi untuk melaksanakan penetapan sita jaminan. Sita jaminan ini atas permohonan yang diajukan pemohon I Nyoman Siang, warga Jimbaran.

Untuk menghindari kerumunan massa, juru sita akhirnya kembali ke kantor dengan pertimbangan mengikuti aturan PPKM.

Dalam aturan PPKM juga disebutkan bahwa kerumunan massa tidak boleh melebihi dari 20 orang. Selain itu, di lokasi tidak ada aparat kepolisian.

“Atas pertimbangan itu, juru sita akhirnya menunda pelaksanaan sita jaminan. Ini bukan ekskusi ya..juru sita hanya melaksanakan sita jaminan sesuai penetapan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” terang Gede Putra Astawa.

Kuasa Hukum Tergugat Pertanyakan Dasar Sita Jaminan Resort Jimbaran Hijau

Terpisah kuasa hukum Jimbaran Hijau, Agus Samijaya menjelaskan lahan tersebut sah milik Jimbaran Hijau. Sebelumnya tanah tersebut atas nama PT Citratama Selaras yang dibeli secara sah dari warga Jimbaran.

Tanah ini pernah jadi sengketa tahun 1990 namun dimenangkan oleh PT Citra Selaras. Bahkan, putusan PN Denpasar tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan diekskusi. Tapi, obyek tersebut kini digugat lagi oleh I Nyoman Siang dengan tergugat PT Citratama Selaras.

Agenda sidang perkara ini tengah memasuki tahap pembuktian dengan majelis hakim, AA Aripathi Nawaksara (Ketua), Koni Hartanto dan Angeliky Handajani Dai (keduanya sebagai anggota).

“Kita pertanyakan kenapa perkara sudah incrah dan diekskusi kok disidangkan lagi, apalagi sampai keluar penetapan sita jaminan, ada indikasi apa dengan majelis,” tanya Agus Samijaya. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya