oleh

Edarkan Sabu, Pria Asal Aceh Divonis 13 Tahun Penjara

Denpasar, LNN – Seorang pria asal Lhoksumawe Aceh, divonis 13 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/1/2020) siang. Pria bernama Guykens Glen Giroth (29) itu dinyatakan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud di atas diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Guykens Glen Giroth dipotong masa tahanan dan denda Rp 800 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebanyak Rp 800 juta subsider 4 bulan pidana penjara.

Pria asal Dusun Kuta Geulumpang Lr.II, Desa Mon Geudong, Kecamatan BandaSaksi, Kota Lhokseumawe, Aceh ini ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali.

Ia ditangkap ketika akan mengambil tempelan sabu di bawah gardu listrik di Jalan Pulau ayu III No. 1, Banjar Bumi Werdi, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (31/07/2019) sekitar pukul 22.30 WITA.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna abu-abu merk Eiger didalamnya berisi 6 paket sabu dengan berat 6,56 gram bruto atau 4,48 gram netto.

Terdakwa mengatakan sabu tersebut milik seseorang bernama Abang, di mana peran terdakwa yakni sebagai peluncur (tukang tempel) dengan imbalan Rp 500 ribu setiap 10 paket.

“Terdakwa sudah pernah menerima upah dari Abang setelah sebelumnya berhasil menempel sabu pada bulan Juni 2019 di daerah Sesetan, Denpasar Selatan,” urai jaksa dalam dakwaan. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya