oleh

Sidak Masker, Tim Yustisi Kota Denpasar Kembali Jaring 19 Orang

Denpasar, Lintasnusanews.com – Tim Yustisi Kota Denpasar bekerjasama dengan Satgas Covid19 Desa Ubung Kaja, kembali sidak masker dan operasi penertiban disiplin protokol kesehatan, Rabu (11/11/2020). Petugas gabungan menjaring 19 orang warga Ubung karena tidak menggunakan masker.

Sidak masker ini digelar di wilayah Desa Ubung Kaja, Simpang Cokroaminoto dan Pos Polisi Uma Anyar dan memberikan sanksi Rp100 ribu bagi yang tidak memakai masker. Sidak dilakukan meneraokan Peraturan Gubernur Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar. Namun masih banyak yang melanggar,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.

Dewa Sayoga menguraiakn, dari 19 orang yang terjaring, 15 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker yang kurang benar. 15 orang disanksi membayar denda Rp 100 ribu dan 4 orang lainnya diberikan pembinaan.

Sayoga menghimbau masyarakat, agar selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang. Namun kegiatan ini dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19.

“Dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid19 yang semakin meningkat, masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.

Penulis/Editor: Ambros Boli Berani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya