oleh

Truk-F Maumere: Kekerasan Seksual di Sikka NTT Mencapai 615 Kasus

Maumere, Lintasnusanews.com – Tim Relawan Kemanusian untuk Flores (Truk-F) Maumere mencatat, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Kabupaten Sikka NTT dalam 10 tahun terakhir mencapai 615 kasus. Dari jumlah itu, 314 kasus merupakan korban anak-anak, korban perempuan dewasa sebanyak   301 orang dan 21 korban lainnya penyandang disabilitas.

Koordinator Truk-F Maumere, Sr Eustochia, SSpS mengaku, pengaduan oleh pihak korban kekerasan kepada Truk-F sebanyak  2.410 orang. Namun banyak kasus yang tidak dproses hukum oleh Kepolisian Resor Sikka.

“Ada banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak di proses hukum. Walau divisi perempuan dari Truk-F sudah mendesak agar segera di proses hukum, namun pada akhirnya didiamkan saja. Truk-F bahkan sudah melakukan protes hingga ke tingkat Polda,” ungkap Sr Esthocia, Minggu (06/12/2020).

Wanita yang akrab disapa Suster Esto ini mengaku, berdasarkan data Komnas Perempuan, kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 55. 273 kasus. Sementara kasus dugaan pemerkosaan mencapai 8.964 kasus, namun hanya 30% kasus pemerkosaan yang diproses hukum.

Sementara Koordinator Divisi Perempaun Truk-F Heny Hungan menjelaskan, 80% pelaku kekerasan seksual merupakan orang terdekat. Data Truk-F, dari 615 kasus kekerasan seksual hanya 214 korban atau 34,79%  yang memilih jalur hukum. Sementara 410 korban kekerasan seksual tidak diproses hukum lantaran tidak adanya payung hukum.

“Minimnya proses hukum pada kasus kekerasan seksual, menunjukkan bahwa substansi hukum yang ada tidak mengenal sejumlah tindak kekerasan seksual. Dan hanya mencakup definisi yang terbatas. Sementara aturan pembuktian yang membebani korban dan budaya, selalu menyalahkan korban,” jelas Heny.

Heny menuturkan, selain aturan pembuktian dan budaya yang selalu menyalahkan perempuan, terkendala daya dukung pemulihan korban. Hal ini mejadi kendala utama dalam upaya pemenuhan hak-hak  korban kekerasan atas perlindungan  pemulihan dan keadilan.

Truk-F Maumere Desak DPR Selesaikan RUU Kekerasan Seksual pada Prolegnas 2021

Heny mendesak DPR untuk segera menyelesaikan draft usulan peraturan kekerasan seksual yang diusulkan Komnas Perempuan masyarakat sipil yang telah masuk dalam Prolegnas 2021 menjadi RUU. Truk-F Maumere mendorong pemerintah, agar meneruskan pembaharuan Daftar Iventarisasi Masalah (DIM) yang menyelaraskan dengan temuan penanganan kekerasan seksual.

“Divisi Perempuan Truk-F mendesak legislatif untuk segera menjadi RUU. Untuk dijadikan sebagai payung hukum bagi korban kekerasan seksual agar masuk dalam prolegnas 2021 mendatang,” harapnya.

Heny mengajak masyarakat agar terus mengedukasi publik tentang pentingnya penghapusan dan penanganan kekerasan seksual baik diberbagai institusi maupun organisasi.

Divisi Perempuan Truk-F menggelar kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan, yang setiap tahunnya diperingati tanggal 25 November hingga 10 Desember. Kampanye itu menyoroti kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual yang dinilai minim dalam penanganan dan perlindungan terhadap korban. (rel/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya