oleh

Lakukan Penipuan, Intel TNI Gadungan Dijerat Pasal Berlapis

Denpasar, Lintasnusanews.com – Andre Crystanto alias Kristian (46) terdakwa kasus penipuan dengan modus mengaku intel TNI gadungan mulai menjalani sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP. Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dakwaan pertama dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dakwaan kedua.

“Karena perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 29,5 juta,” terang jaksa dalam sidang yang dipimpun I Putu Suyoga, Selasa (16/3/2021) di PN Denpasar.

Peristiwa penipuan oleh intel TNI gadungan ini berawal ketika terdakwa mendatangi warung kopi milik I Made Lila di Pantai Sindu, Sanur Bali, Minggu (13/12/2020).

Di sana terdakwa mengaku Intel TNI dan sedang bertugas mencari DPO TNI dalam kasus penggelapan mobil. Untuk meyakinkan korban, terdakwa juga menunjukkan gantungan kunci berlogo Polisi Militer/PM yang terpasang di tas selempangnya.

Selain itu, terdakwa kelahiran Yogyakarta ini juga menunjukkan masker loreng TNI yang sedang dikenakannya.

Mendengar pengakuan terdakwa, saksi I Made Lila menjadi percaya. Sehingga saksi menawarkan terdakwa untuk tinggal di rumah kosnya di Jalan Danau Buyan, Gang IV, No. 4E, Desa Sanur Kauh, Kota Denpasar.

Pada tanggal 15 Desember 2020, terdakwa berkata kepada saksi I Made Lila jika uang operasionalnya sudah habis. Kemudian butuh pinjaman uang untuk operasi penangkapan DPO.

“Nanti kalau uang saya yang Rp 25 miliar sudah masuk rekening, akan saya ganti 2 kali lipat,” ucap jaksa menirukan perkataan terdakwa.

Intel TNI Gadungan Pinjam Uang Korban

Terbujuk janji, Made Lila yang percaya kemudian menyerahkan uang Rp 16,5 juta yang diberi secara bertahap hingga 6 kali. Made Lila yang telah larut dengan tipu muslihat terdakwa juga mengenalkan terdakwa kepada saksi I Wayan Adi Sugiantara.

Di rumah saksi I Wayan Adi Sugiantara, terdakwa berkata bahwa ia adalah mantan anggota Paspampres di zaman Soeharto dan sekarang bertugas di bagian Intelijen PM.

“Tanggal 5 Januari 2021 ini peresmian pelantikan saya tugas di Bali,” ucap terdakwa.

Menurut para saksi, terdakwa selalu menggunakan masker berlogo TNI/Polri sambil menunjukkan atribut pasukan United Nation (PBB) dan gantungan kunci Polisi Militer (PM).

Kepada saksi I Wayan Adi Sugiantara, terdakwa menelpon seseorang dengan berkata “Kapten, besok kirimkan saya uang Rp 25 miliar,” ungkap terdakwa. Terdakwa juga menunjukkan kontak kapten kepada saksi I Wayan Adi Sugiantara.

Bahkan, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa menelepon saksi I Wayan Adi Sugiantara. Kemudian mengatakan bahwa ia ingin meminjam uang. Kemudian berjanji akan mengembalikan pada Senin (21/12/2020), setelah uang Rp 25 miliar miliknya ditransfer oleh KAPTEN tersebut.

Saksi I Wayan Adi Sugiantara menjadi percaya dan meminjamkan uang Rp 13 juta kepada terdakwa dan diserahkan di rumahnya secara bertahap.

Belum juga uang miliknya dikembalikan, terdakwa kembali menelpon Wayan Adi Sugiantara untuk kembali meminjam uang Rp 2 juta. Merasa curiga, Wayan Adi Sugiantara kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika terdakwa bukanlah seorang anggota TNI yang sedang melakukan operasi penangkapan DPO. Namun hanyalah seorang tukang pijit keliling.

“Maksud dan tujuan terdakwa mengaku sebagai anggota TNI adalah untuk meyakinkan saksi I Made Lila dan saksi I Wayan Adi Sugiantara untuk meminjamkan uang kepada terdakwa,” tutur jaksa. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya