oleh

Dua Napi Australia di Lapas Kerobokan Denpasar Terima Remisi HUT RI ke-76

Denpasar, Lintasnusanews.com – Dua orang narapidana (Napi) berkebangsaan Australia, Brendon Luke Johnson dan Robert Fiddel Ellis yang menjalani hukuman di Lapas Krobokan Denpasar, terima remisi HUT RI ke-76. Brendon mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman 4 bulan, sementara Robert mendapat remisi 6 bulan.

“WNA Autrali yg mendapat sebayak 2 org atas nama Brendon Luke Johnsson memperoleh remisi 4 bulan. Robert Andrew Fiddel Ellis memperoleh remisi 6 bulan,” ungkap Kalapas Kerobokan Denpasar, Fikri Jaya Soebing, melalui pesan singkat Whatsapp Senin (16/08/2021).

Brendon merupakan napi kasus narkoba yang divonis 5 tahun 4 bulan penjara oleh PN Denpasar pada 27 Februari 2019. Warga negara Australia ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau hukum memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sementara Robert Fiddel Ellis merupakan napi kasus pencabulan anak dibawah umur divonis 15 tahun penjara oleh PN Denpasar pada 25 Oktober 2016 lalu. Robert terbukti secara sah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul beberapa orang anak.

“Robert UU No. 35 tahun 2014 perlindungan anak. Brendon UU RI No. 35 Tahun 2009 Narkotika,” ujar Kalapas.

Ketika dikonfirmasi terkait permohonan pengampunan dua orang Napi Bali Nine asal Australia, Si Yi Chen dan Matthew Norman, Fikri mengaku belum dikabulkan. Pengajuan permohonan pengampunan pidana seumur hidup kepidana sementara diajukan setiap tahun namun belum dikabulkan.

“Untuk pengajuan pengampunan Napi Bali9 sudah kami usulkan ke pusat, akan tetapi surat keputusannya belum kami terima,” jelasnya.

Selanjutnya seorang napi Bali Nine lainnya Scott Rush yang saat ini ditahan di Lapas Narkotika Bangli juga belum mendapat pengampunan. Hal ini disampaikan Kalapas Narkotika Bangli, Agus Pritiatno.

“Para napi remisi sudah keluar. Untuk napi scooth Rush blm ada balasan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara,” ungkap Agus. (boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya