oleh

1.942 Napi di Bali Peroleh Remisi HUT RI ke-76

Denpasar, Lintasnusanews.com – Sebanyak 1.942 orang narapidana (napi) dan anak penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Bali menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Remisi terhadap para napi diberikan serangkaian HUT ke 76 RI.

“Dari 1.942 orang yang menerima remisi, 36 orang narapidana langsung bebas,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Selasa (17/8/2021) di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Penyerahan remisi umum dalam rangka HUT RI adalah suatu hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). Remisi ini diberikan oleh negara kepada WBP yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

Pemberian remisi ini juga merupakan bentuk pembangunan manusia dalam proses pemasyarakatan terhadap narapidana dan anak. Selain itu, sebagai pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 14 UU RI. nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi Kriteria. Dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di Pemasyarakatan,” jelasnya.

Untuk diketahui, pemberian remisi kepada para narapidana dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

Selanjutnya remisi napi di Bali itu diserahkan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk. Turut mendampingi, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, serta Forkompimda dan Mitra Pembinaan dan Pendidikan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dari 1.942 orang napi yang mendapat remisi, tercatat 2 orang narapidana berkebangsaan Australia, Brendon Luke Johnson dan Robert Fiddel Ellis yang menjalani hukuman di Lapas Krobokan Denpasar. Brendon mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman 4 bulan, sementara Robert mendapat remisi 6 bulan.

“WNA Autrali yg mendapat sebayak 2 org atas nama Brendon Luke Johnsson memperoleh remisi 4 bulan. Robert Andrew Fiddel Ellis memperoleh remisi 6 bulan,” ungkap Kalapas Kerobokan Denpasar, Fikri Jaya Soebing, Senin (16/08/2021). (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya