oleh

Terbukti Mengedarkan Sabu dengan Upah Rp50 Ribu, ABK Divonis 11 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Terbukti mengedarkan narkotikan jenis sabu, Akhamad Muklis (25) divonis 11 penjara tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (26/08/2021).

Majelis hakim yang dipimpin Angeliky Handajani Day menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara 11 tahun kepada terdakwa dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata hakim saat sidang putusan yang berlangsung virtual.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima atas vonis tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara juga menerima.

Kasus yang menyeret terdakwa ke kursi panas persidangan bermula ketika ia dihubungi oleh orang yang dipanggilnya Bos, Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.

Orang tersebut lalu menawari terdakwa untuk menjadi tukang tempel atau menyerahkan paket narkotika jenis sabu kepeda pembeli. Lantaran menganggur cukup lama karena tidak melaut, anak buah kapal di Benoa ini langsung menerima tawaran.

Selanjutnya, Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 04.00 Wita, terdakwa diperintah oleh Bos melalui pesan WhatsApp. Terdakwa diminta untuk mengambil tempelan paket narkotika di bawah tiang listrik di Jalan Gatsu Timur, Denpasar.

Paket sabu tersebut kemudian dibawa terdakwa ke tempat kosnya di Jalan Trengguli, Banjar Tembau Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur.

Sebelum Mengedarkan Sabu, Terdakwa Memecah Barang Bukti Jadi Beberapa Paket

Sebelum terdakwan mengedarkan Sabu seberat 16 gram, dipecah menjadi 25 paket dengan berat bervariasi yaitu 0,2 gram, 0,8 gram, 0,4 gram dan 1 gram sesuai dengan perintah dari Bos.

Kemudian, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 06.00 Wita, terdakwa berangkat dari tempat kosnya menuju Jalan Buana Raya, Banjar Kerta Buana, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat dengan menumpang ojek online.

Sampai di sana terdakwa asal Malang, Jawa Timur ini duduk-duduk di pinggir jalan sembari menunggu perintah menempel dari Bos.

Saat itulah datang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar yang langsung menangkapnya.

“Sebelumnya polisi telah menerima informasi dari masyarakat. Bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di seputaran daerah Padangsambian, Denpasar Barat,” terang jaksa.

Dari penggeledahan badan dan barang bawaan terdakwa, ditemukan tas pinggang warna hitam. Di dalamnya berisi 2 plastik klip terbungkus lakban warna merah dan ungu. Dimana, masing-masing palstik klip tersebut berisi kristal bening narkotilka jenis sabu.

Terdakwa lalu dibawa ke tempat kosnya. Dari kamar terdakwa, polisi kembali menemukan barang-barang berupa satu buah kotak sabun berisi 9 plastik klip dilakban merah masing-masing berisi sabu.

Juga ditemukan 2 plastik klip dilakban ungu masing-masing berisi sabu. Selain itu, 8 plastik klip dilakban biru masing-masing berisi sabu dan 4 plasti klip dilakban warna coklat masing-masing sabu.

Selain itu, di dalam lemari pakaian juga ditemukan barang-barang lain berupa 2 buah timbangan elektrik, sebuah bong, satu buah gunting, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah sendok dari pipet, 1 buah lakban merah, 1 buah lakban biru, 1 buah lakban ungu dan 1 bendel pipet.

“Terdakwa mengaku diperintahkan untuk menempel sabu di tempat-tempat yang akan ditentukan oleh Bos dengan imbalan uang sebesar Rp 50 ribu per lokasi tempel,” beber jaksa. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya