oleh

Permohonan Meningkat, Imigrasi Bali Siapkan Layanan Paspor Simpatik

Denpasar, Lintasnusanews.com – Meningkatnya permohonan paspor, jajaran Imigrasi Bali menyediakan layanan Paspor Simpatik dan Eazy Pasport. Layanan ini disiapkan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja pada akhir pekan.

“Dengan adanya layanan di hari Sabtu, diharapkan mereka yang kesulitan datang pada hari kerja dapat mengajukan permohonan paspor di akhir pekan,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, Sabtu (06/01/2024).

Layanan Paspor Simpatik berlangsung setiap hari Sabtu pada tanggal 6, 13, dan 20 Januari 2024. Waktu pelayanan mulai dari jam 08.00 hingga pukul 12.00 WITA. Layanan paspor ini ditujukan bagi masyarakat pemohon Paspor Republik Indonesia, menggunakan kuota Walk-In yang ditentukan oleh masing-masing Kantor Imigrasi.

Dilansir laman Ditjen Imigrasi, selain Paspor Simpatik juga disiapkan layanan Eazy Passport saat hari kerja yang ditujukan bagi kelompok usia rentan seperti balita dan lansia usia diatas 60 tahun. Kebijakan ini dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73 yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari 2023.

Layanan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI- 0005.KP.04.01 Tahun 2023 Tentang Panitia Nasional Hari Bhakti Imigrasi ke-73 Tahun 2023.

“Layanan Paspor Simpatik khusus di Bali dilaksanakan pada 3 Unit Pelaksana Teknis yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja” jelas Romi.

Romi Yudianto menambahkan bahwa pelayanan pada hari Sabtu ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pemohon paspor di Provinsi Bali yang terus meningkat.

Biaya pembuatan paspor simpatik, tarifnya sama dengan tarif pembuatan paspor pada umumnya, yakni Paspor biasa 48 halaman dengan biaya Rp 350.000. Sementara Paspor elektronik 48 halaman, biayanya Rp 650.000

Ini Cara membuat Paspor Simpatik di Imigrasi Bali

1. Cek informasi layanan Paspor Simpatik pada kantor imigrasi tujuan. Pengecekan ini bisa dilakukan melalui media sosial atau konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju.

2. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan. Persyaratan dokumen pada layanan Paspor Simpatik ini dengan syarat dokumen pembuatan paspor biasa.

Adapun syarat pengajuan paspor baru yaitu:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta kelahiran/buku nikah/ijazah

Sedangkan, syarat penggantian paspor lama yaitu:
– KTP
– Paspor lama

3. Mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan dengan membawa dokumen yang telah disebutkan sebelumnya

4. Selanjutnya, petugas imigrasi akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen syarat pembuatan paspor

5. Setelah proses pengecekan dokumen dan dokumen dinyatakan lengkap, pemohon perlu melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor

6. Apabila semua syarat sudah lengkap dan biaya pembuatan paspor telah dibayar, maka proses akan dilanjutkan ke tahap pengambilan foto dan sidik jari

7. Tahap selanjutnya adalah wawancara

8. Setelah melakukan wawancara, pemohon akan melalui tahapan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk memastikan tidak ada data ganda atau salah

9. Jika sudah diverifikasi tidak ada data yang salah atau ganda maka tahapan pembuatan paspor selesai

10. Selanjutnya, pengguna cukup menunggu hingga paspor selesai dicetak, proses ini biasanya berlangsung dalam 4 hari kerja.

Penulis/Editor: Ambros Boli Berani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya