oleh

Polda Bali Tuding Kejati Bali Lalai Tidak Periksa Barang Tri Nugraha

Denpasar, Lintasnusanews.com – Direktorat Reserse Kriminan Umum Polda bali tuding Kejati Bali lalai dalam kasus bunuh diri Mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar, Tri Nugraha (53) di toilet Kejati Bali. Hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan saksi, diketahui barang tersangka dugaan gratifikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu tidak diperiksa sebelum masuk ruang penyidik.

“Analisa CCTV dan interogasi saksi-saksi, tidak dilakukan pemeriksaan penggeledahan orang maupun barang. yang merupakan bagian standar dan prosedur. Walaupun saat itu waktunya sudah menjelang sore dan ini menjadi bagian dari pengamanan internal dari Kejati,” ungkap Dikretur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, Rabu (02/09/2020).

Baca juga: Selidiki Kasus Dugaan Bunuh Diri Tri Nugroho, Kejagung Kirim Tim Khusus ke Bali

Dodi mengatakan, petugas pemeriksa Kejati hanya menyuruh Tri Nugraha memasukkan barang termasuk handphone ke dalam loker. Fakta inilah membuat Polda Bali tuding petugas Kejati Bali lalai dalam menerapkan SOP.

“Jadi, tidak ada saksi yang melihat apakah senjata itu ada dalam tas atau dalam dirinya. Kami masih koordinasi dengan internal Kejati bagaimana prosedur pemeriksaan penggeledahan terhadap orang maupun barang. Itu seyogyanya dilaksanakan atau tidak, yang jelas faktanya seperti itu,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Bali Janji Transparan Terkait Kasus Dugaan Bunuh Diri Tri Nugroho

Ketika ditanya apakah dari fakta tersebut masuk unsur kelalaian ? “Yang jelas ketika tidak sesuai prosedur, ya ada (kelalaian),” tegas Dodi Rahmawan.

Direskrimum mengaku, polisi telah meminta keterangan 10 orang saksi. Mulai dari pihak kejaksaan hingga penasehat hukum Tri Nugraha, Harmaini Hasibuan yang mendampingi pemeriksaan korban. Dijelaskan, kuasa hukum almarhum mengambil tas dari loker untuk diberikan kepada Tri Nugraha.

“Hasil pemeriksaan analisa CCTV yang ada di lantai dua dan ruang lobi, menemukan bahwa benar penasehat hukum yang mengambil tasnya. Dan tidak dilakukan pemeriksaan badan atau barang yang dibawah pada saat tersangka minta diambil tasnya di loker. Di sini diduga memang tersangka membawa senpi dalam tas miliknya,” urai Dodi.

Dituding Lalai oleh Polda Bali, Kejati Bali Akan Periksa Petugas

Sementara Wakajati Bali, Asep Maryono mengatakan, hasil temuan polisi akan dijadikan masukan untuk Kejati Bali.

“Kebetulan hari ini tim dari Kejagung juga melakukan pemeriksaan secara internal dan akan kita jadikan bahan masukan. Semua pihak yang terlibat dalam proses penerimaan tamu mulai dari penyidik termasuk anggota polisi yang mengawal dimintai keterangan. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, Asep Maryono mengklaim pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Tri Nugraha sesuai SOP.

“Sebelum menjalani pemeriksaan, barang bawaannya diperiksa kemudian dititipkan di loker dan kuncinya dibawa oleh tersangka. Kuncinya hanya ada satu dan kami tidak memiliki duplikatnya,” ujar Asep Maryono dalam jumpa pers di Kejati Bali sehari pasca kejadian. (tim/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya