oleh

Penertiban Prokes, Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 6 Orang Pelanggar

Denpasar, Lintasnusanews.com – Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 6 orang yang salah menggunakan masker di sejumlah titik keramaian. Keenam orang itu diberikan pembinaan dengan sanksi push up di lokasi operasi dan diperingatkan untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak sosial dan selalu mencuci tangan.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban dilaksanakan di pusat keramaian pos penyekatan Jalan Gunung Galunggung Uma Anyar dan areal Catur Muka Denpasar. Selanjutnya petugas bergerak ke Simpang Tohpati, Taman Kota Lumintang, dan Simpang Ubung.

“Dalam aksi tersebut kami menemukan 6 orang salah menggunakan masker. Sehingga 6 orang tersebut harus diberikan pembinaan. Hal itu dilakukan dalam upaya menekan penularan Covid19 di Kota Denpasar,” ungkap Sayoga Rabu (02/06/2021)

Sayoga menjelaskan, para pelanggar diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.

“Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” ujarnya.

Sayoga menegaskan, demi menekan penularan Covid19, Tim Yustisi Kota Denpasar rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Jika ditemukan warga yang terjaring tidak menggunakan masker, maka akan di denda ditempat sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.

“Kami akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6M. Yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan,” pugkasnya.

Penulis/Editor: Ambros Boli Berani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya