oleh

Divonis 13 Tahun Penjara, Pengedar Narkotika Merengek Minta Keringanan Hukuman

Denpasar, Lintasnusanews.com – Meski telah berupaya melakukan pembelaan guna memperoleh keringanan hukuman, pria pengedar narkotika bernama I Komang Mariana (31) divonis 13 tahun penjara. Vonis majelis hakim ini 1,5 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) NP Widyaningsih.

Dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, hakim menilai perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana selama 13 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama 3 bulan,” kata majelis hakim dalam sidang, Kamis (17/6/2021).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum. Dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Terima Upah Rp 50 Ribu Sekali Tempel

Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula ketika terdakwa yang tengah berada di bengkel las miliknya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Terdakwa awalnya dihubungi Anger (DPO), Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat itu, terdakwa ditawari Anger untuk menempel narkotika jenis sabu dengan imbalan uang Rp 50 ribu sekali tempel dan bonus sabu untuk terdakwa gunakan sendiri.

“Terdakwa menyanggupi suruhan tersebut,” ucap jaksa Kejari Denpasar ini.

Dua hari kemudian, Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 17.00 Wita, Anger menghubungi terdakwa melalui WhatsApp. Kemudian terdakwa disuruh mengambil 1 paket sabu di depan Hotel Sun Boutique, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

Terdakwa mengambil sendiri paket tersebut dan membawa ke tempat tinggalnya. Setelah itu sabu dipecah menjadi 33 paket dan disimpan di kulkas rusak di kamarnya.

Setelah itu, Selasa (19/1/2021), terdakwa dan saksi I Gusde Indrawan (terdakwa berkas terpisah) mengkonsumsi sabu bersama di kamar terdakwa.

Usai nyabu terdakwa meminta saksi I Gusde Indrawan untuk membantunya menempel sabu. Permintaan itu disanggupi oleh Gusde.

Esok harinya, Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 15.30 Wita, Anger menyuruh terdakwa menempelkan 1 paket shabu di depan LPD Pemogan, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

Terdakwa kemudian mengajak Gusde menempel sabu sesuai perintah Anger. Namun belum terlaksana, terdakwa diringkus polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu. Untuk pengembangan, keduanya lalu dibawa ke tempat tinggal terdakwa di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

Di kamar terdakwa, petugas menemukan barang bukti 33 paket plastik klip berisi sabu seberat 77,59 gram.

“Selain itu ditemukan pula batang potongan pipet bening, 1 buah bong, 2 buah korek api gas. 1 buah timbangan elektrik, 1 buah karton warna coklat yang di dalamnya terdapat 3 bendel plastik klip kosong,” urai jaksa. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya