Denpasar, Lintasnusanew.com – Kurir Sabu asal Malang Jawa Timur, dituntut 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/6/2020). Pria bernama Dhenis Rikza Maristiawan (26) itu dinyatakan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau narkotika Golongan I.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sudiarta menyatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau narkotika Golongan I bukan tanaman. dengan beratnya melebihi 5 gram.
Oleh jaksa, terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti 330 butir ekstasi dan 26,69 ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa dengan dipotong masa penahanan. Serta denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara. ” kata JPU dalam sidang online yang dipimpin majelis hakim Putu Gde Novyartha, Selasa (30/06/2020).
Dalam dakwaan diterangkan, kasus ini bermula ketika kurir sabu asal malang ini ditelpon seseorang berinisial SAM (DPO) pada bulan Februari 2019.
Dalam komunikasi, SAM saat itu menawari terdakwa pekerjaan. Lantaran sebelumnya sudah saling kenal sebagai buruh proyek, Minggu (05/01/2020) terdakwa berangkat ke Bali dan kos di seputaran Renon, Denpasar.
Pertengahan Januari, SAM menelpon terdakwa dan mengatakan memberi pekerjaan untuk menjadi kurir narkoba.
“Karena selama kos dan biaya sehari-hari dibiayai oleh SAM. Terdakwa kemudian mau ketika disuruh menerima, memecah dan menempel sabu dan ekstasi,” terang jaksa.
Setidaknya tiga kali terdakwa asal Malang, Jawa Timur ini disuruh SAM mengambil, memecah dan menempel narkoba.
Rupanya, aksi terdakwa diendus petugas kepolisian. Saat hendak menempel paket narkoba di Jalan Pulau Nias, Lingkungan Sanglah, Denpasar Barat, ia dibekuk petugas dari Dit Resnarkoba Polda Bali.
“Terdakwa mengaku diberi upah Rp 50 ribu oleh SAM untuk sekali tempel. Upah tersebut ditransfer ke rekening milik terdakwa,” beber jaksa. (aw/boy)
Komentar