Tanjungpinang, LNN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Gubernur Kepulauan Riau ( Kepri) Nurdin Basirun di Kawasan Dompak, Tanjungpinang, Kamis (11/07/2019). Penyegelan ini dilakukan tim KPK, pasca operasi tangkap tangan ( OTT) dan penggeledahan ruang kerja oleh tim KPK pada Rabu (10/07/2019) petang,
Usai melakukan penggeledahan, pintu masuk ruang kerja gubernur disegel menggunakan garis berlogo KPK. Dari penggeledahan itu, petugas KPK membawa sejumlah berkas dan dokumen yang selajutnya dibawa ke Jakarta.
“Penggeledahan dilakukan oleh lima anggota KPK. Dari ruang kerja Gubernur, mereka mebawa sejumlah berkas dan dokumen,” kata Satpol PP yang berada di Kantor Gubernur Kepri.
Baca Juga: Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Ditangkap KPK
Sementara itu, ruang kerja beberapa kepala dinas yang diduga ikut terjaring OTT, tidak dilakukan penyegelan atau penggeledahan. Saat pengeledahan, aktivitas di Kantor Gubernur berjalan seperti biasanya.
Selain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, juga ada beberapa orang yang ikut ditangkap KPK. Beberapa di antaranya merupakan kepala dinas, kepala bidang, staf Pemprov Kepri dan pihak swasta.
Sumber: Kompas.com
Editor: Boy Edlon
Komentar