oleh

Permudah Pelaku Usaha, Kementerian Hukum dan HAM Launching Aplikasi Perseroan Perorangan

Badung, Lintasnusanews.com – Kementerian Hukum dan HAM turut berupaya membantu sektor usaha khususnya UMKM melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia.

“Perseroan Perorangan diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menuju UMKM yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat launching aplikasi perseroan perorangan di The Westin Resort Nusa Dua, Badung, Jumat (8/10/2021).

Dalam acara yang dihadiri oleh Gubernur Bali dan unsur forkompimda Provinsi Bali tersebut, Yasonna menyebutkan bahwa pemerintah berupaya keras untuk menahan dampak pandemi Covid-19 dengan menerbitkan sejumlah kebijakan.

Salah satunya program khusus bagi UMKM berupa subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal dan pembiayaan investasi, insentif pajak, hingga penyaluran bantuan presiden.

Dijelaskan, Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan adanya Perseroan Perorangan tersebut, maka pelaku usaha dalam hal ini usaha mikro dan kecil, dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

Kelebihan lain yang dimiliki oleh perseroan perorangan adalah memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

“Pendiriannya mudah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris,” jelasnya.

Ditambahkan, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi perseroan perorangan.

Untuk itu, status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.

Biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp50 ribu, bebas menentukan besaran modal usaha.

Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederahanaan birokrasi.

“Bersifat one-tier di mana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan. Tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM,” jelasnya.

Yasonna yang didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar juga menyampaikan bahwa melalui aplikasi perseroan perorangan ini, pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan 3 langkah.

Yaitu membuat akun personal, mengisi form pendaftaran dan cetak bukti pendaftaran.

“Aplikasi perseroan perorangan dibangun dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan,” ucapnya. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya