oleh

Kejari Denpasar Launching layanan Drive Thru Tilang

Denpasar, Lintasnusanews.com – Mewabahnya virus Corona tak menghalangi Kejaksaan Negeri Denpasar untuk terus berinovasi. Terbaru Kejari Denpasar melaunching layanan drive thru untuk tilang.

Kajari Denpasar, Luhur Istighfar didampingi Kasipidum I Wayan Eka Widanta menerangkan, dengan sistem drive thru masyarakat hanya butuh waktu 35 detik untuk mengurus surat tilang.

“Dengan hanya 35 detik, maka proses mengurus tilang akan lebih cepat. Ini tentunya mengurangi adanya kerumunan massa dalam pengambilan tilang di Kejari Denpasar,” kata Kajari, Senin (4/5/2020) di Denpasar.

Proses mengurus surat tilang super kilat ini juga sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Kajari menerangkan, untuk sementara ini, loket drive thru pengambilan tilang belum dibuka setiap hari, melainkan hari Senin, Selasa dan Kamis.

Di hari yang sama, Kajari Denpasar Luhur Istighfar menandatangani MoU dengan Kantor Pos terkait pengambilan tilang dan barang bukti.

“Pelanggan bisa membayar di seluruh kantor pos seluruh Bali. Bukti tilang akan dikirim sama kantor pos sesuai dengan alamat, dengan tambahan biaya pengiriman,” jelas Kasi Pidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya