oleh

PN Denpasar: Terdakwa Rehabilitas Boleh Keluar Sepanjang Kantongi Izin

Denpasar, LNN – Terdakwa kasus narkoba asal  negeri jiran, Malaysia, Kelvin Yap Chee Hoong yang diberitakan keluar dari RS Bhayangkara tempatnya menjalani rehabilitasi, ditanggapi enteng oleh Pengadilan Negeri (PN) mengatakan, tidak ada masalah dengan keluarnya terdakwa Kelvin dari RS Bhayangkara mengingat statusnya bukanlah tahanan,  melainkan pasien rehabilitasi.

“Kalau membaca penetapan itu, artinya jelas bahwa terdakwa ini tidak ditahan, tapi memerintahkan agar proses rehabilitasi yang sudah dijalani dilanjutkan,” ungkap Humas PN Denpasar, I Dewa Budi Watsara, saat dihubungi Sabtu (05/10/2019.

Budi Watsara mengaku,  sudah sesuai penetapan Hakim Heriyanti yang menyebut bahwa memerintahkan terdakwa Kelvin menjalani rehabilitasi medis di RS Bhayangkara yang telah dijalani sejak tanggal 5 September 2019.

Kelvin dikabarkan keluar dari RS Bhayangkara ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bermaksud mengantarkan makanan untuk rekanya yang juga terjerat kasus narkoba asal Taipe, Lian Hao Cheng.

Dijelaskan Watsara, ada beberapa tahapan rehabilitasi medis yang harus dijalani oleh seseorang yang disebut pecandu. Yaitu, detoksifikasi, rehabilitasi non medis dan tahap bina lanjut.

Lalau apakah seorang yang sedang dalam tahap rehabilitasi bisa meninggalkan tempat rehabilitasi, layaknya Kelvin? ditanya demikian, Budi Watsara mengatakan tidak masalah sepanjang mendapatkan izin dari pihak-pihak terkait.

“Tentunya kalau mau meninggalkan tempat rehabilitasi harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. Nah apabila sudah mendapatkan izin menurut saya tidak ada masalah,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Kelvin, Siti Sapura alias Ipung yang dikonfirmasi terpisah menegaskan, kliennya meninggalkan RS Bhayangkara sudah mendapatkan izin dari pihak RS. “Artinya tidak masalah, kan sudah mendapatkan izin,” ungkapnya. (AW) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya