oleh

Tendang Pemotor, Bule Australia Divonis 4 Bulan

Denpasar, LNN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Nicholas Carr (26), terdakwa penendang pengendara sepeda motor di Jalan Sunset Road Kuta, Badung. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  kejaksaan Negeri Badung pada 28 Oktober lalu.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Nicholas Carr terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Sobandi saat membacakan amar putusan di PN Denpasar, Selasa (12/11/2019).

Baca: Turis Australia Rusak Toko Modern dan Tendang Pemotor

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nicholas terbukti melakukan penganiayaan dengan cara menendang korban Wayan Wirawan, Sabtu (10/8/2019) di Jalan Sunset Road Kuta, Badung. Atas perbuatannya, korban terjatuh ke jalan raya dan terseret beberapa meter.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka lebam pada pinggang kiri dan luka-luka di beberapa tubuh korban,” ucap anggota majelis hakim, I Made Pasek.

Di sisi lain majelis hakim juga mempertimbangkan telah terjadi perdamaian antara korban Wayan Wirawan dengan terdakwa. Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa membuat resah masyarakat.

“Yang meringankan terdakwa telah memberi ganti rugi kendaraan dan membayar biaya perawatan Wayan Wirawan,” kata hakim.

Atas putusan ini, Nicholas dan kuasa hukumnya menyatakan untuk menerima. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut Nicholas dibui 4 bulan penjara. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Kami menerima karena dia (Nicholas) telah menerima,” ujar Ali Sadikin selaku kuasa hukum Nicholas Carr usai sidang seraya menambahkan bahwa kliennya diperkirakan bebas pada bulan Desember 2019. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya