oleh

Aniaya Terduga Pencuri Hingga Tewas, Tiga Oknum Jagabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Badung, Lintasnusanews.com – Polsek Kuta menetapkan tiga oknum petugas Jagabaya Kuta dan satu orang masyarakat sebagai tersangka dalam kasus kekerasan hingga mengakibatkan Mohammad Lutfi (25) meregang nyawa.

Para tersangka yakni I Wayan Mahendra alias Hendra  (26), I Wayan Widarta (48), Wayan Sudanta (37) (oknum petugas Jagabaya Kuta) dan I Wayan Miasa (39).

“Tersangka ada yang menendang, memukul, menginjak dan memegangi korban,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Kamis (06/02/2020).

Akibat kekerasan di pos depan Monumen Ground Zero, Kuta, Badung itu, korban yang berasal dari Jember, Jawa Timur ini mengalami pendarahan di bagian leher hingga kepala. Korban akhirnya meninggal di rumah sakit.

Peristiwa kekerasan berawal saat korban diduga mencuri helm di Jalan Raya Legian, Kuta, Badung, Jumat (31/1/2020). Korban lalu dibawa ke pos depan Monumen Ground Zero.

Di sana korban yang terlihat hanya mengenakan celana pendek warna merah tanpa memakai baju dipukul dan ditendang oleh para pelaku.

Terkait dugaan pencurian, Kapolresta menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya tidak menemukan indikasi jika korban mencuri seperti yang dituduhkan.”Saya berpersan kepada masyarakat atau siapapun, jika mendapati pelaku pencurian atau apapun juga, jangan main hakim sendiri tapi serahkan kepada pihak berwajib,” pesannya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya