oleh

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Ilegal Senilai 1,9 Miliar

Denpasar, Lintasnusanews.com – Kantor Bea dan Cukai Denpasar musnahkan ribuan jenis alat kesehatan serta barang ilegal lain. Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Denpasar pada bulan Agustus hingga Desember 2019.

“Barang yang dimusnahkan senilai lebih dari Rp 1,9 miliar. Pemusnahan dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih, Rabu (15/07/2020) di Denpasar.

Baca juga: Waspada!!! Marak Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Dikatakan, barang tersebut didapat melalui operasi pasar berupa hasil tembakau (HT), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat.

“Ini juga merupakan penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri dengan kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait,” paparnya.

“Sehingga, dalam kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih Rp 1,7 miliar,” lanjutnya.

Dijelaskan, Bea Cukai mengemban tugas dan fungsi sebagai trade facilitator and industrial assistance, community protector dan revenue collector. Hal ini menuntut Bea Cukai untuk bekerja menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara berimbang.

“Dalam kaitannya sebagai community protector dan revenue collector, peran pengawasan menjadi hal vital. Guna mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Dan menjaga masyarakat dari masuknya barang barang yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat,” paparnya.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 147 botol MMEA, 165.416 batang rokok, 2.630 botol liquid vape. Selain itu 2.939 pcs alat kesehatan berbagai jenis, 3.282 pcs produk kosmetik berbagai jenis. Dan 19.517 produk lain berbagai jenis terdiri dari smartwatch, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian.

Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah. Dengan tujuan merusak dan/atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang.

Musnahkan Barang Ilegal, Bea Cukai Denpasar Didukung Instansi Terkait

Dijelaskan, dalam rangka sinergitas atas penegakan peraturan yang berlaku, Bea Cukai Denpasar mendapat dukungan instansi-instansi terkait. Khususnya instansi yang membawahi fungsi pengawasan terhadap BKC dan barang-barang lartas yang memasuki wilayah Indonesia.

Instansi tersebut antara lain seluruh TNI, Polri, Kejaksaan, BNNP dan Kementerian/Lembaga teknis terkait seperti Disperindag, Dinkes, BPOM, Karantina, KSOP dan Pemda.

“Sinergi antar instansi yang selama ini telah tercipta dengan baik seyogyanya dipertahankan dan terus ditingkatkan demi memantapkan keterlaksanaan fungsi pengawasan sehingga tingkat kepatuhan masyarakat dalam bidang kepabeanan dan cukai semakin tinggi,” pungkasnya. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya