oleh

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Penindakan Senilai Rp 2 Miliar

Denpasar, Lintasnusanews.com – Kantor Bea Cukai Denpasar musnahkan ratusan ribu batang rokok dan ribuan botol minuman keras berbagai merk. Barang-barang yang dimusnahkan senilai hampir Rp 2 miliar.

“Selain rokok dan miras, turut dimusnahkan juga barang-barang lain seperti handphone, tablet, jam tangan dan lainnya. Jika dirupiahkan barang-barang tersebut senilai Rp1,9 miliar lebih,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih, Selasa (15/12/2020).

Menurut Wahyuni, pemusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan barang hasil penindakan periode 2019/2020. Melalui giat operasi pasar terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat.

“Ini juga penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri. Selanjutnya dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait,” ucapnya.

Wahyuningsih menjelaskan, pemusnahan barang juga sebagai salah satu wujud implementasi dari fungsi pengawasan. Berdasar Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar No: KEP-284/WBC.13/KPP.MP.02/2020. Pada tanggal 27 November 2020 tentang Barang Milik Negara Siap Musnah.

Musnahkan Barang Bukti Penindakan, Bea Cukai Jalankan Fungsi Pelayanan Berimbang

Bea Cukai hadir di tengah masyarakat mengemban tugas dan fungsi sebagai trade facilitator and industrial assistance, community protector dan revenue collector. Dimana menuntut Bea Cukai untuk bekerja menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara berimbang.

Dalam kaitannya sebagai community protector dan revenue collector, peran pengawasan menjadi hal vital guna mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Dan menjaga masyarakat dari masuknya barang barang yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Wahyuningsih menambahkan, dalam rangka sinergitas atas penegakan peraturan yang berlaku, Bea Cukai Denpasar mendapat dukungan instansi-instansi terkait. Khususnya instansi yang membawahi fungsi pengawasan terhadap BKC dan barang-barang lartas yang memasuki wilayah Indonesia.

“Instansi tersebut antara lain aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, BNN Provinsi Bali dan Kementerian/Lembaga teknis terkait. Seperti Disperindag, Dinkes, BPOM, Karantina, KSOP dan Pemda,” paparnya.

Sinergi antar instansi yang selama ini telah tercipta dengan baik seyogyanya dipertahankan dan terus ditingkatkan. Dengan demikian memantapkan keterlaksanaan fungsi pengawasan sehingga tingkat kepatuhan masyarakat dalam bidang kepabeanan dan cukai semakin tinggi.

Adapun barang yang dimusnahkan berupa 2.245 botol MMEA, 459.805 batang rokok, 86 bungkus tembakau iris, 297 botol liquid vape, 109 pcs alat kesehatan berbagai jenis, 8.873 Pakaian, 53 handphone, 944 smartwatch, 46 tablet, 1.337 produk lain berbagai jenis terdiri dari action figure, kartu memori, flashdisk dan aksesoris lain. (awd/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya