oleh

Ditangkap dengan Barang Bukti 14,45 Gram Sabu, Heru Purwanto Disidangkan

Denpasar, Lintasnusanews.com – Heru Purwanto (27), pria asal Banyuwangi Jawa Timur disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar karena nekat mengedarkan narkotika jenis Sabu seberat 14,45 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan menjerat pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang narkotika pada dakwaan pertama. Selain itu, Pasal 115 ayat (1) Undang-undang narkotika dalam dakwaan kedua.

“Terdakwa membawa, mengririm, mengangkut, atau mentransito narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak berwenang,” ungkap JPU dalam dakwaannya, Kamis (24/9/2020).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi itu JPU menguraikan, terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar di depan pura Jalan Pura Demak Denpasar Barat, Selasa (14/7/2020).

Polisi menangkap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa terdakwa yang kos di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat ini memiliki narkotika.

Dalam penangkapan, petugas kepolisian menemukan 25 paket klip berisi sabu. Selanjutnya terdakwa dibawa ke tempat kosnya. Polisi menemukan satu bendel plastik klip warna hitam, timbangan elektrik, alat pres plastik dan barang bukti lain di kost terdakwa.

“Setelah ditimbang, barang bukti sabu memiliki berat 14,45 gram,” terang jaksa Kejari Denpasar ini.

Kepada polisi, terdakwa mengaku awalnya dihubungi seseorang bernama Indra (DPO), Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 11.00 Wita. Dalam percakapan melalui handphone, Indra menyuruh terdakwa menempel sabu di tempat yang akan ditentukan.

“Terdakwa dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel serta sabu untuk digunakan, sehingga terdakwa menyanggupi untuk membantu,” jelas jaksa.

Siang harinya sekitar pukul 12.00 Wita, Indra menyuruh terdakwa mengambil sabu, plastik klip, timbangan elektrik di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

Setelah mengambil, terdakwa membawa barang tersebut ke tempat kosnya. Sore sekitar pukul 18.00 Wita, Indra kembali menghubungi dan menyuruh terdakwa menempel satu paker sabu di Jalan Pura Demak.

Belum sempat beranjak usai menjalankan aksinya, terdakwa kemudian diringkus petugas kepolisian. Heru Purwanto akhirnya harus disidangkan di PN Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (awd/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya