oleh

Kapolda NTT Ingatkan Personil Jangan Rekayasa Kasus.

Maumere, Lintasnusanews.com – Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif ingatkan personil Polres Sikka NTT, tidak boleh merekayasa kasus. Jendral bintang dua itu meminta para penyidik mengikuti prosedur hukum yang berlaku, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

“Saya ingatkan kepada seluruh personil untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Tidak perlu direkayasa, agar masyarakat mendapat kepastian hukum. Jalani saja sesuai dengan ketentuan hukum,” ungkap Latif saat kunjungan kerja ke Polres Sikka Maumere Kamis (29/11/2020) lalu.

Baca juga: Kapolri Tidak Hadir, PN Maumere Tunda Sidang Gugatan Dugaan Pemerkosaan

Latif mengatakan, tugas Polri melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat. Karena itu setiap anggota Polri harus profesional dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat.

“Polisi harus melayani masyarakat dengan baik. Setiap pengaduan masyarakat wajib direspon. Setiap perkara harus segera dituntaskan tanpa ada tendesi apapun. Jangan biarkan perkara berlarut-larut,” ujarnya.

Irjen Latif juga menjawab pertanyaan awak media atas gugatan 13 advokat terhadap Kapolres Sikka dan Kapolri atas kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur yang mandek 4,5 tahun. Kapolda NTT mengaku, telah mengingatkan tim penyidik untuk menuntaskan kasus yang terjadi di Desa Wolorega Kecamatan Paga.

Baca juga: Kuasa Hukum EDJ Minta Polres Sikka Segera Tangkap Pelaku Pemerkosaan

“Tidak masalah jika digugat 13 pengacara. Ini juga akan menjadi kosentrasi dan fokus kita. Itu sesuatu yang baik dan saya menyarankan untuk mejalaninya sesuai prosedur,” tegasnya.

Latif meminta penyidik segera menuntaskan kasus dugaan pemerkosaan dengan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau terbukti ya silahkan proses hukum. Jangan merekayasa kasus. Jadilah polisi yang propfesional,” pungkasnya. (rel/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya