oleh

Terlibat Pengedaran Sabu di Denpasar, I Komang Mariana Dituntut 14,5 Tahun

Denpasar, Lintasnusanews.com – Terlibat dalam pengedaran narkoba jenis Sabu, I Komang Mariana (31) dituntut pidana penjara 14 tahun 6 bulan, dalam sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (27/5/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) NP Widyaningsih menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Yang mana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai. Atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan penuntut umum.

“Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana selama 14 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin I Putu Suyoga.

Dalam dakwaan diuraikan, saat tengah berada di bengkel las miliknya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 15. 00 Wita, ia dihubungi Anger (DPO).

Di sana terdakwa ditawari Anger untuk menempel narkotika jenis sabu dengan imbalan uang Rp 50 ribu sekali tempel dan bonus sabu untuk terdakwa gunakan sendiri.

“Terdakwa menyanggupi suruhan tersebut,” ucap jaksa Kejari Denpasar ini.

Dua hari kemudian, Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 17.00 Wita, Anger menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan menyuruh terdakwa mengambil 1 paket sabu di depan Hotel Sun Boutique, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

Selain Terlibat Pengedaran Sabu di Denpasar, Terdakwa juga Mengkonsumsi Sabu

Terdakwa mengambil sendiri paket tersebut dan membawa ke tempat tinggalnya. Setelah itu sabu dipecah menjadi 33 paket dan disimpan di kulkas rusak di kamarnya.

Setelah itu, Selasa (19/1/2021), terdakwa dan saksi I Gusde Indrawan (terdakwa berkas terpisah) mengkonsumsi sabu bersama di kamar terdakwa.

Selanjutnya terdakwa meminta saksi I Gusde Indrawan untuk membantunya menempel sabu. Permintaan itu disanggupi oleh Gusde.

Esok harinya, Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 15.30 Wita, Anger menyuruh terdakwa menempelkan 1 paket shabu di depan LPD Pemogan, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

Terdakwa kemudian mengajak Gusde menempel sabu sesuai perintah Anger. Namun belum terlaksana, terdakwa diringkus polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu. Untuk pengembangan, keduanya lalu dibawa ke tempat tinggal terdakwa di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

Di kamar terdakwa, petugas menemukan barang bukti 33 paket plastik klip berisi sabu seberat 77,59 gram.

“Selain itu ditemukan pula batang potongan pipet bening, 1 buah bong, 2 buah korek api gas, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah karton warna coklat yang di dalamnya terdapat 3 bendel plastik klip kosong,” urai jaksa.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan akan melakukan pembelaan dalam sidang selanjutnya. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya