oleh

Uji Coba Seminggu, Penggunaan Uang Elektronik di Bandara Ngurah Rai Meningkat

Denpasar, Lintasnusanews.com – Uji coba pemberlakuan pembayaran parkir non tunai di Bandara Ngurah Rai Bali sepekan terakhir, penggunaan kartu uang elektronik meningkat dua kali lipat. Manajemen Angkasa Pura I Ngurah Rai akan meniadakan pembayaran karcis tunai untuk roda empat pada 01 Desember mendatang.

“Uji coba ini adalah waktu yang tepat untuk menganalisah bagaimana penerimaan masyarakat terhadap kebijakan pembayaran parkir non tunai ini. Namun per 01 Desember 2023, seluruh proses mulai masuk hingga keluar kendaraan dilakukan pengguna jasa secara mandiri. Dengan menempelkan kartu elektronik, tanpa ada karcis parkir,” ungkap Pelaksana Harian GM. Bandara Ngurah Rai, Aprizal dalam siaran pers Jumat (17/11/2023).

Menurutnya, penggunaan kartu uang elektronik untuk transaksi parkir kendaraan di Bandara Ngurah Rai mulai menunjukkan peningkatan sejak Kamis, 09 November lalu. Sebelum diberlakukan uji coba, penggunaan kartu uang elektronik untuk transaksi parkir kendaraan roda empat atau lebih, rata-rata kurang dari 20 persen per harinya.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Akan Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai

Namun setelah sepekan uji coba, tercatat rata-rata 41 persen pengguna jasa telah beralih menggunakan kartu uang elektronik untuk pembayaran parkir.

Selama sepekan tercatat 136.060 kendaraan roda empat atau lebih yang masuk keluar Bandara Ngurah Rai Bali. Dari jumlah tersebut, 56.398 diantaranya bertransaksi secara non tunai atau sebesar 41 persen.

“Jumlah penggunaan kartu uang elektronik tertinggi terjadi pada Jumat 10 November. Saat itu tercatat total kendaraan roda empat atau lebih yang dilayani adalah sejumlah 20.755 kendaraan. 47 persen diantaranya atau sejumlah 9.707 kendaraan menggunakan metode non tunai untuk pembayaran parkir,” urai Aprizal.

Sebelumnya manajemen Angkasa Oura I Bandara Ngurah Rai Bali memberlakukan uji coba parkir non tunai pada 09 November lalu. Pemberlakuan parkir menggunakan kartu uang elektronik itu hanya berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih. Sementara parkir kendaraan roda dua masih menggunakan karcis tunai. (boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya