oleh

Kejari Badung Terima Pelimpahan 2 Tersangka Pencurian Bule Aljazair

Badung, Lintasnusanews.com – Kasus pencurian di Bandara Ngurah Rai Bali yang melibatkan dua orang bule warna negara Aljazair dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada Rabu (03/05/2023). Dua orang bule Aljazair masing-masing,  Radhovane alias Ahmad Ridwan (49) dan Abdel H Bouadjadja (28) ini sebelumnya ditangkap Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bulan Maret lalu.

“Selanjutnya JPU memeriksa tersangka dan barang bukti yang dihadirkan oleh penyidik. Agar sesuai dengan penetapan hakim dan terhindar dari error in persona,” ungkap Kejari Badung, Suseno dalam siaran pers Rabu (03/05/2023).

Suseno menjelaskan, peristiwa itu berawal para tersangka datang ke terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai. Mereka berpura-pura ingin mengecek harga tiket untuk pulang ke negaranya.

Selanjutnya para tersangka melihat sekeliling untuk memastikan peluang mencuri barang milik penumpang. Suasana keramaian penumpang yang tiba di Bali, keduanya memafaatkan kesempatan untuk melancarkan aksinya.

“Para tersangka berhasil mencuri barang milik korban atas nama Dinda yakni berupa Handphone. Karena merasa kurang, selanjutnya tersangka mengambil kembali barang milik WNA Rusia Svitoslav S. Fomenko (20) dan tersangka hanya memperoleh paspor,” jelas Suseno.

Selanjutnya pada aksi yang ketiga, tersangka berhasil mengambil laptop dan ipad milik bule Amerika, Leila Simone (19). Namun aksinya yang ketiga tersebut tersangka berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Kerugian yang dialami oleh ketiga korban tersebut mencapai Rp 131. 500.000. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selamat 7 tahun penjara,” paparnya.

Menurut Suseno, para tersangka ditahan selama 20 hari oleh penuntut umum Kejari Badung dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Waktu penahanan terhitung mulai tanggal 03 Mei 2023 hingga 22 Mei 2023.

Sebelumnya hasil pemeriksaan yang dilakikan penyidik Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, kedua tersangka mengaku terpaksa mencuri karena kehabisan uang di Bali. (edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya