oleh

Upaya Kasasi Ditolak, Mantan Ketua Kadin Bali Jalani 3 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Kadin Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra (52), terdakwa dalam kasus tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada
tingkat kasasi sebesar Rp.2,500,” bunyi putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung, Selasa (10/03/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta membenarkan jika Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Alit Wiraputra.

“Iya benar permohonan kasasinya ditolak, sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang memvonis tiga tahun penjara,” kata Kasi Pidum.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun kepada Alit Wiraputra.

Bukannya menerima, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa itu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Namun upaya hukum banding yang ditempuh untuk memperingan hukumannya ini sia-sia. Bukannya memperoleh keringanan, ia justru divonis satu tahun lebih tinggi menjadi tiga tahun penjara. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya