oleh

Grebek Warung Daging Penyu, Polda Bali Sita 12 Ekor Penyu Hidup

Denpasar, Lintasnusanews.com – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali menggrebek sebuah warang di kawasan  Jimbaran Kuta Selatan karena menjual daging penyu. Polisi menyita 12 ekor penyu hidup dan daging penyu dari Warung yang terletak di Jalan Bukit Hijau II Desa Jimbaran.

“Berdasarkan keterangan ahli dari BKSDA, bahwa satwa tersebut merupakan satwa jenis penyu hijau yang dilindungi Undang-undang,” terang Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi, di Denpasar Jumat (26/6/2020) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi bahwa di Tempak Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli daging penyu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menggrebek Warung Kayu Manis Jimbaran milik I Wayan Kayun pada Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Di sana kemudian diketahui warung tersebut menjual olahan makanan berupa lawar dan sate dengan memakai daging penyu hijau. Di warung juga ditemukan beberapa bagian daging penyu hijau yang sudah dicincang,” beber Kabid Humas.

Guna pengembangan kasus, pelaku dibawa ke rumah penjual daging penyu di Bali ini. Di rumah pelaku, ditemukan 1 ekor penyu hijau yang sudah dipotong, 12 kampil potongan daging penyu yang disimpan di freezer, serta 12 ekor penyu hidup.

Berdasarkan keterangan di lokasi, warung ini menjual daging khusus penyu yang diolah menjadi sate penyu dan lawar penyu. Polisi menyita barang bukti daging penyu dan barang bukti penyu hidup. Polda Bali berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penitipan penyu hidup.

“Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan BKSDA untuk penitipan penyu yang masih hidup,” kata Kombes Syamsi. (tim/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya