oleh

Kasus Drummer SID Dilimpahkan ke Kejaksaan Namun Jerinx Ditahan di Polda Bali

Denpasar, Lintasnusanews.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali melimpahkan kasus drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Kejaksaan Tinggi Bali. Pelimpahan berkas sekaligus tersangka dilakukan polisi setelah berkas yang dikirim dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

“Hari ini kan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dan sesuai perintah pimpinan adalah langsung melakukan penahanan,” kata Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Kamis (27/8/2020) di Polda Bali.

Baca juga: Dijerat UU ITE, Jerinx SID Resmi Ditahan Polda Bali

Untuk sementara Jerinx dititip ditahanan Polda Bali selama 20 hari. Hal ini karena Lapas Kerobokan belum menerima tahanan akibat pandemi Covid19.

“Nanti sebelum 20 hari masa penahanan habis, kita limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidang. Ada 7 jaksa yang telah ditunjuk, 4 dari Kejati dan 3 jaksa dari Kejari Denpasar,” tuturnya.

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx Tetap Huni Rutan Polda Bali

Kuasa Hukum akan Ajukan Penangguhan Penahanan Drummer SID Jerinx

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, setelah dilimpahkan pihaknya akan mengajukan permohonan penahanan terhadap kliennya ke kejaksaan.

“Tadi sesaat setelah pemeriksaan, pihak kejaksaan menyatakan langsung melakukan penahanan dan menitipkan Jerinx ke sel Polda Bali. Di sana kami kemudian mengajukan permohonan penangguhan,” ucapnya.

Alasan pengajuan penangguhan karena Jerinx merupakan tulang punggung keluarga. Jerinx dikatakan lebih berguna di luar tahanan karena bisa membantu masyarakat.

“Selain itu, di masa pandemi Covid ini semestinya tidak perlu lagi memasukkan orang ke dalam sel tahanan karena beresiko terjadi penularan. Apalagi kasus Jerinx ini kan kejahatan biasa tidak berat seperti suap menyuap,” kata Gendo.

Disinggung apakah tidak khawatir mengajukan permohonan penangguhan karena sebelumnya pernah ditolak oleh Polda, Gendo menyatakan tidak bisa berandai-andai.

“Permohonan penangguhan penahanan ini kan hak, meski kewenangan nantinya ada di pihak jaksa. Jadi mau diterima apa tidak, yang penting kita berupaya,” tuturnya. (awd/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya