oleh

Terlibat Peredaran Narkotika, Petani asal Jember Dituntut 10 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com –  Zainul Irfan (35) petani asal Jember, Jawa Timur dituntut 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/3/2021) karena terlibat peredaran narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adhi Putra menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. Selain itu, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 kilogram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan primair.

“Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Dikurangi selama masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap jaksa.

Mendengar tuntutan, terdakwa dengan didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan akan melakukan pembelaan dalam sidang selanjutnya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Putu Gde Novyartha itu diuraikan, kasus ini bermula ketika ia ditawari pekerjaan oleh temannya bernama Hidayat. Terdakwa diminta membawa paket sabu dan menempelnya di Bali.

Atas tawaran tersebut, terdakwa menyanggupinya dan menyampaikan kepada Hidayat bahwa ada temannya di Bali memesan sabu sebanyak 8 gram.

Senin (12/10/2020), terdakwa dihubungi oleh Hidayat untuk mengaambil paket sabu di sebuah kamar mandi SPBU di daerah Sidoarjo, Jawa Timur. Setelah mengambil paket sabu tersebut, terdakwa membawanya pulang ke Jember.

Selama Edarkan Narkotika di Bali, Petani Asal Jember Dibantu Rekannya

Beberapa hari kemudian, terdakwa berangkat ke Bali dengan membawa paketan sabu sesuai perintah Hidayat. Di sana terdakwa juga diberikan uang Rp Rp4 juta yang di transfer melalui rekening BCA miliknya.

Saat berangkat ke Bali, terdakwa menghubungi Tony Wijaya (terdakwa dalam perkara terpisah) dan meminta untuk menjemputnya di Terminal Ubung Denpasar.

Dari Terminal Ubung, Kamis (15/10/2020), terdakwa dan Tony Wijaya kemudian menuju ke Hotel Vrindavan Residence, Jalan Pulau Indah, Denpasar untuk menginap. Di kamar hotel, terdakwa memberikan 1 plastik klip berisi 13 paket sabu dengan berat sekitar 8 gram.

“Sabu tersebut sebelumnya telah dipesan Tony, dan setelah itu Tony memberi uang Rp 3,5 juta kepada terdakwa,” tutur jaksa.

Usai menyerahkan sabu, terdakwa berangkat ke Singaraja bersama Tony untuk menempel paket sabu di sudut-sudut Taman Kota Singaraja. Sebanyak 3 paket yang masing-masing beratnya 30 gram, 10 gram dan 5 gram sesuai perintah dari Hidayat.

Setelah menempel sabu di Singaraja, terdakwa kembali ke Denpasar dan menempel 1 paket sabu seberat 20 gram di Jalan Sumatera. Keduanya lalu ke hotel tempat menginap.

Di saat Tony Wijaya akan pulang ke rumahnya, terdakwa menyuruh untuk menempel paket sabu seberat 5 gram di daerah Jalan Imam Bonjol.

Rupanya aksi terdakwa terendus polisi. Ketika hendak sholat Jumat di Masjid daerah Sanur, Jumat (16/10/2020), ia ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Terdakwa lalu diajak polisi ke hotel tempatnya menginap. Di kamar hotel Vrindavan Residence nomor 213, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi 12 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat 10,09 gram brutto atau 7, 83 gram netto. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya