oleh

Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Dana ASABRI di Bali

Badung, Lintasnusanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terduga pelaku tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan di Bali periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

“Penyitaan aset ini dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh Kejagung,” kata Kejari Badung I Ketut Maha Agung, Selasa (08/06/2021) di Badung.

Penyitaan aset dilakukan berdasarkan adanya Surat Perintah Penyitaan dari JAM Pidsus. Perintah itu kemudian menugaskan beberapa jaksa pada Kejagung untuk melakukan penyitaan aset terduga pelaku Tipikor PT ASABRI di Bali.

Tujuan penyitaan untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah kekuasaan penyidik suatu benda yang berhubungan dengan tindak pidana. Untuk kepentingan pembuktian tindak pidana korupsi dalam penegakan hukum.

Penyitaan juga berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar yang pada pokoknya memberikan izin khusus kepada penyidik. Selanjutnya melakukan penyitaan terhadap apartemen dengan sertifikat hak seluas 48,23 m2 yang terletak di wilayah Kuta, Badung, Bali.

“Aset tersebut diduga terkait dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka berinisial IWBS,” jelas Kajari Badung.

Sebelumnya Kejagung dengan bantuan tim Pidsus Kejari Badung telah melakukan pelacakan aset yang terkait perkara tindak pidana korupsi PT ASABRI.

“Dan atas tindak lanjutnya kini telah dilakukan penyitaan,” jelas Kasi Intel Kejari Badung Made Gde Bamaxs Wira Wibowo didampingi Kajari Badung.

Menurutnya, konsistensi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi inilah bentuk komitmen dari Kejaksaan RI. Oleh karena itu, kejaksaan gencar dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya