oleh

Beli Tembakau Gorila Rp 5,5 Juta, Arief Aditya Putra Divonis 10 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Arief Aditya Putra (31) divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/6/2021), karena membeli tembakau gorila dan ekstasi.

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukradana menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar. Atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan terdakwa sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada terdakwa dengan dikurangi masa penahanan. Serta pidana denda Rp 1 miliar jika dibayar dapat diganti dengan pidana penjara 3 bulan,” kata hakim dalam putusan.

Mendengar putusan, terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir. Meski penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar menjelaskan bahwa vonisnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.

Dalam sidang diuraikan, kasus bermula ketika terdakwa memesan 7 butir ekstasi berlogo mahkota dan 35 narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) sebanyak 35 potong dari seseorang bernama Ifan (DPO) pada tanggal 31 Desember 2020.

Setelah membayar dengan cara mentransfer uang Rp 7,1 juta, terdakwa disuruh mengambil barang di Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung.

Malam tahun baru 2021, terdakwa mengkonsumsi 1 butir ekstasi dan dua potong LSD. Sisa barang kemudian disimpannya di kamar rumahnya di Perumahan Green Lot Sambada Munggu, Blok F No. 16 Banjar Dukuh Pandean, Desa Munggu, Mengwi, Badung.

Tembakau Gorila Dibeli dari Ifan

Awal Januari 2021, terdakwa kembali membeli narkotika jenis tembakau gorila seberat 80 gram dengan harga Rp 5,5 juta kepada Ifan. Oleh terdakwa, tembakau gorila digunakan sebagian dan sisanya disimpan di kamarnya.

Aksi terdakwa tercium petugas kepolisian. Ia kemudian ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Bali di rumahnya, Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 19.30 Wita.

Hasil penggeledahan di kamar terdakwa, ditemukan barang berupa sebuah tas warna hitam tanpa merk. Dalam tas tersebut berisi 27 plastik klip bening yang masing-masing berisi tembakau gorila dengan berat total 80,10 gram brutto atau 74,70 gram netto.

Selain itu, ditemukan sebuah tas warna hitam kombinasi putih merk Herschel didalamnya terdapat 1 buah kotak besi warna silver. Selanjutnya dalam kotak tersebut berisi 1 plastik klip dalamnya berisi 6 butir ekstasi warna hijau berlogo mahkota.

Selain itu, di kamar terdakwa petugas juga menemukan 1 buah plastik klip bening didalamnya berisi 33 potong narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya