oleh

Pengedar Narkoba dengan BB 5,5 Kilogram Ganja Divonis 12 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Pengedar narkoba 5,5 kilogram bernama Rio Ronaldo (27) divonis pidana penjara 12 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atas kepemilikan narkototika jenis ganja.

Majelis hakim yang dipimpin Angeliky Handajani Day menyatakan perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara. Serta denda sebesar Rp 1 milliar subsidair 3 bulan penjara,” kata hakim dalam sidang, Kamis (12/8/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Mendengar putusan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 14 tahun juga bersikap sama yakni menerima putusan majelis hakim.

Diterangkan oleh jaksa, penangkapan terhadap terdakwa bermula dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian. Bahwa terjadi peredaran narkotika di wilayah Padangsambian, Denpasar Barat.

Dari tangan terdakwa yang ditangkap, Kamis (4/32021) sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar Selatan ini. Dari tangan terdakwa, ditemukan tas plastik warna hitam di dalamnya berisi 5 tas plastik hitam dililit lakban coklat.

“Setelah dibuka tas plastik dililit lakban coklat di dalamnya masing-masing berisi daun, biji dan batang kering narkotika jenis ganja,” ucap jaksa dalam dakwaan.

Usai Ditangkap, Polisi Geledah Kamar Kos Pengedar Narkoba

Guna pengembangan, pria asal Bekasi, Jawa Barat ini kemudian dibawa ke tempat kosnya di Jalan Gunung Athena No. XXIII No. 2, Banjar Padangsumbu, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Dari dalam kamar kos terdakwa, kembali ditemukan satu tas plastik hitam dililit lakban coklat berisi daun. Selain itu biji dan batang kering ganja, satu plastik klip berisi daun, biji dan batang kering dan 3 kotak kertas papir.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang dipanggil Mas Bro (DPO). Terdakwa mengatakan tidak pernah bertemu dan hanya berkomunikasi melalui handphone.

Dalam perintahnya, Mas Bro menyuruh terdakwa untuk menaruh, menempel atau menyerahkan kepada seorang pembeli atau pemesan. Untuk mengambil terdakwa memperoleh upah Rp 200 ribu sedangkan jika menaruh atau menempel diberi upah Rp 500 ribu.

“Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara dalam jual beli narkoba jenis ganja,” jelas jaksa. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya